Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Produk Hukum Desa Anti Korupsi di Desa Kaliputu Sebagai Sarana Penanaman Karakter Mahasiswa KKN UNNES Giat 9

Diperbarui: 20 Juli 2024   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Pribadi

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Desa Kaliputu mengadakan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Balai Desa Kaliputu dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga desa setempat, serta mahasiswa KKN Unnes.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai Pemerintah Desa kaliputtu, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa Kaliputu. Selain itu Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Doc. Pribadi

Kepala Desa Kaliputu, Bapak Widiyo Pramono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan produk hukum desa anti korupsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meminimalisir praktik korupsi di tingkat desa. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Transparansi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pemdes Kaliputu berkomitmen untuk menjadikan Desa Kaliputu sebagai desa percontohan dalam hal transparansi dan anti korupsi.

Doc. Pribadi

Acara sosialisasi ini diisi oleh BPD Kaliputu yaitu Bapak Supriyono dan Sekdes Kaliputu yaitu Bapak Darussalam. Dalam acara tersebut disampaikan pentingnya produk hukum desa sebagai bentuk kepastian hukum di Desa Kaliputu sehingga terciptanya ketertiban dan keadilan sosial. Dalam penyusunan produk hukum diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat Desa Kaliputu dan memerlukan tahapan yang panjang. Penyusunan produk hukum ini menjadi langkah awal dalam upaya menciptakan karakter yang kuat kepada masyrakat agar menjauhi perilaku yang koruptif.

Sosialisasi produk hukum desa anti korupsi menjadi mementum yang pas bagi mahasiswa KKN UNNES dalam upaya peningkatan karakter generasi muda. Dengan karakter yang kuat dapat menghindarkan mahasiswa dari hal-hal negatif. Selain itu, mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menerapkannya ketika nanti sudah terjun ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini tidak hanya tentang sosialisasi dan diskusi saja akan tetapi menjadi momentum peserta untuk saling menguatkan semangat Anti korupsi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil untuk mempertahankan predikat Anti Korupsi di Desa Kaliputu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline