Lihat ke Halaman Asli

KKN UNEJ309

Kelompok KKN UNEJ 309 Desa Tegalharjo

Sosialisasi RUBUMA (Rumah Burung Hantu Pengendali Hama) oleh Mahasiswa KKN UMD 309 bersama Kelompok Tani di Desa Tegalharjo

Diperbarui: 31 Juli 2024   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PDDKKNUMD309

Ditulis Oleh: KKN UMD 309 (30/07/2024)

Balai Desa Tegalharjo – Mahasiswa KKN UMD 309 Tegalharjo bersama kelompok tani setempat mengadakan sosialisasi mengenai Rumah Burung Hantu sebagai Solusi Pengendalian Hama Tikus dengan Tyto alba. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan metode pengendalian hama alami melalui penggunaan burung hantu sebagai predator tikus. Desa Tegalharjo dikenal dengan lahan pertanian yang subur tetapi seringkali menghadapi serangan hama tikus dalam beberapa tahun terakhir hingga menyebabkan gagal panen. Oleh karena itu, diperlukan metode pengendalian hama yang berkelanjutan, efektif, dan ramah lingkungan. Rumah burung hantu merupakan sarana yang disediakan agar burung hantu bersarang dan tanggal di sekitar sawah.

Kegiatan sosialisasi diadakan oleh mahasiswa KKN UMD 309 yang dihadiri kelompok tani setempat, perangkat desa, PPL, dan POPT dimulai dengan penyampaian materi mengenai pentingnya penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama alami. Para mahasiswa juga menunjukkan contoh rumah burung hantu yang dibuat dan menjelaskan bahan-bahan yang digunakan terutama mengganti penyangga semula dari bambu menjadi pipa besi agar lebih kokoh serta teknik pemasangan di sawah. Berdasarkan penuturan Sukidi selaku petugas POPT Kalibaru (22/07/2024), “Pemasangan rumah burung hantu jangan menghadap cahaya matahari (barat dan timur) karena membuat burung hantu tidak nyaman dan rumahnya harus berada ditempat banyak pepohonan (wingit)”. Selain itu, beliau menjelaskan membasmi tikus menggunakan racun akan membuat tikus balas dendam dan serangan pada padi akan membabi buta. Kegiatan ini diikuti sesi tanya jawab, dimana  kelompok tani menyampaikan beberapa keluhan kepada Sekretaris Desa Tegalharjo terutama terkait kebijakan penggunaan rumah burung hantu dan pemburu burung. Muthi’ selaku Ketua Gapoktan Desa Tegalharjo menyampaikan (22/07/2024), “Saran dibuatkan Peraturan Desa terkait penggunaan rumah burung hantu agar semua kelompok tani bisa menggunakannya dan Peraturan Desa larangan memburu burung karena mengganggu keberadaan burung hantu nantinya.”

Kelompok Tani di Desa Tegalharjo menyambut baik inisiatif dan menunjukkan antusiasme untuk berpartisipasi dalam program ini. Mereka menyadari bahwa penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama tikus adalah solusi berkenlajutan dan efektif karena burung hantu mampu membunuh 7 – 10 ekor tikus dalam satu malam, hal ini sesuai dengan pengalaman sebelumnya yang telah memasang rumah burung hantu. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, petani di Desa Tegalharjo dapat memahami pentingnya pengendalian hama secara alami dan menerapkan di lahan mereka. Mahasiswa KKN UMD 309 berupaya terus mendampingi dan memantau perkembangan implementasi RUBUMA serta melakukan evaluasi untuk meninjau keefektivannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline