Lihat ke Halaman Asli

Mochammad Ilham Assidiq

KOntributor Bebas

KKN UM Sukorejo Gelar "Penyuluhan dan Pelatihan Pupuk Organik"

Diperbarui: 2 Juli 2019   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

BLITAR- Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 2/Pert./HK.060/2/2006, yang dimaksud dengan pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari sisa tanaman atau hewan yang telah mengalami rekayasa berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memasok bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah (Direktorat Sarana Produksi, 2006).

Mendaur ulang limbah dari sampah rumah tangga menjadi pupuk organik (kompos) penting untuk mengurangi dampak pencemarannya. Dampak dari sampah tersebut antara lain tercemarnya air yang disebabkan oleh air sampah, tercemarnya udara yang disebabkan oleh udara busuk yang dapat menimbulkan wabah penyakit. 

Penggunaan pupuk organik belakangan digemari karena ramah lingkungan, mempunyai kandungan hara yang lengkap meski kandungannya lebih sedikit dengan pupuk anorganik (kimiawi).

dokpri

Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan sampah menjadi pupuk organik maka mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang 2019  Desa Sukorejo Kabupaten Blitar mengadakan program kerja penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan pembuatan pupuk organik. Penyuluhan ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK kelurahan Sukorejo, Kabupaten Blitar ,kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2019 bertempat di posko KKN. Kegiatan ini Diawali dengan penyuluhan tentang pengolaha sampah organik menjadi pupuk cair,

"Pada dasarnya, limbah cair dari bahan organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk sama seperti limbah padat organik banyak mengandung unsur hara (N,P,K) dan bahan organik lainnya. Penggunaan pupuk dari limbah ini dapat membantu memperbaiki struktur dan kualitas tanah. sampah oraganik tidak hanya bisa dibuat menjadi kompos atau pupuk padat tetapi bisa juga dibuat sebagai pupuk cair."

Manfaat dengan adanya pembuatan pupuk organik cair yaitu, antara lain menghemat biaya pemakaian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah lebih dari 50% karena seluruh sampah organik diolah lagi menjadi pupuk organik, pengolahan sampah organik tidak mencemari lingkungan, sehingga polusi air, udara, dan tanah dapat berkurang, sampah organik yang diolah secara baik dapat memberikan sumber pendapatan dan lapangan pekerjaan untuk industry pupuk organik sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat kelurahan sukorejo.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline