Lihat ke Halaman Asli

KKN DesaPandanrejo

Universitas Negeri Malang

Pendataan Wakaf Tanah Makam Guna Membantu Administrasi Desa Pandanrejo

Diperbarui: 25 Juli 2022   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Kabupaten Malang -- Senin (25 Juli 2022), telah dilaksanakan pendataan warga dan tanah wakaf serta piket desa yang dilakukan di Kantor Desa Pandanrejo yang dilakukan oleh mahasiswa KKN UM sebagai bentuk kecil pengabdian masyarakat.

Piket desa dilaksanakan setiap hari, mulai hari senin hingga jum'at secara bergilir oleh mahasiswa KKN UM, selain itu dilakukan pendataan warga dan tanah wakaf di 4 dusun. Dusun Puthukrejo, Dusun Pandansari, Dusun Ngingrim, Dusun Jemunang. Pendataan tanah wakaf dilakukan selama 4 minggu, mulai 4 Juli hingga 25 Juli 2022 dengan perkiraan 900 Kartu Keluarga. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah, pendataan berisi tentang pemesanan tanah wakaf dan jumlah yang sudah dibayarkan. Masyarakat juga bisa menitipkan saran, kesan dan pesan kepada kepala desa melalui kuesioner tersebut.

Dok. Pribadi

Persiapan yang dilakukan sebelum pendataan dimulai pada 23 Juni dengan  membuat kuesioner mengenai apa saja yang akan di tanyakan kepada masyarakat, selain itu pencetakan dilakukan secara berkala, dua kali pencetakan. Pencetakan dilakukan oleh perangkat desa dan diberikan kepada mahasiswa KKN UM.

Mahasiswa KKN UM melakukan pendataan dengan dibagi menjadi beberapa tim untuk mempercepat proses pendataan. Pendataan dimulai dengan Dusun Puthukrejo selama 7 hari, Dusun Ngingrim 4 Hari, Dusun Pandansari 11 hari dengan jumlah KK yang paling banyak, dan dusun jemunang 6 hari. Pendataan ini merupakan permintaan dari Kepala Desa untuk memperbaiki data yang mungkin mengalami kesalahan.

Kegiatan ini merupakan salah satu program pendukung dari KKN UM, hasil dari kuesioner ini berisikan kurang lebih 500 lembar, hasil ini terlihat jauh dari jumlah KK karena pendataan dituliskan menjadi satu apabila dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline