Lihat ke Halaman Asli

KKNUM2021 SUKOREJO

Universitas Negeri Malang

Mahasiswa UM Berdayakan Domain Website Desa.id dengan Layanan Mandiri untuk Masyarakat Desa Sukorejo

Diperbarui: 26 Juli 2021   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN UM Desa Sukorejo (Dokpri)

Website Desa salah satu Program Kerja utama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Malang di Desa Sukorejo. Penggunaan Website Desa Penggunaan Website Desa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang penggunaan nama domain go.id yang berguna untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government. Kemudian portal website desa telah dirilis domain baru yakni domain desa.id oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai otoritas pengelola alamat domain Indonesia pada tanggal 1 Mei 2013.

Pengajuan domain website desa.id memiliki beberapa tahapan yang cukup kompleks dalam persyaratan maupun administrasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Permohonan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa, Surat Kuasa, dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa. Jangka waktu yang dibutuhkan setiap proses administrasinya juga maksimal 4 hari dengan 3 tahapan. Dapat diketahui jika proses pengajuannya selam 12 hari, itu jika diambil rata-rata pengerjaan setiap tahap selama 4 hari. Namun, jika ada kendala seperti tidak terkirim (pending) mungkin dapat terjadi keterlambatan.

Pada domain website desa.id juga terdapat fitur yang unggul yakni Layanan Mandiri. Yang mana nantinya warga atau masyarakat desa dapat melakukan layanan secara mandiri (selfservice) tidak perlu menemui Perangkat Desa untuk melakukan setiap administrasi. Cukup dengan meminta PIN dan KAP kepada Perangkat Desa.

Layanan Mandiri pada domain website desa.id memiliki beberapa model. Pemilihan model layanan mandiri tergantung dengan kebutuhan yang ada di Kantor Desa. Harapannya fitur layanan mandiri ini dapat mempermudah perangkat desa dalam melakukan pendataan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Tampilan Portal Layanan Mandiri (Sumber: Website Desa Pegiringan)

Bagi masyarakat desa juga bermanfaat agar pengurusan administrasi pemerintah terkait pelayanan yang ada di Kantor Desa berjalan efektif dan efisien. Cukup dengan sekali datang ke Kantor Desa, selanjutnya melanjutkannya secara online dimanapun dan kapanpun.

Tampilan Layanan Beberapa Administrasi (Sumber: Website: Disdukcatpil Kab. Pemalang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline