Lihat ke Halaman Asli

KKN DESA PLANDI

Kelompok KKN UM 2021

Penyuluhan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Tingkat Sekolah Dasar Di Desa Plandi

Diperbarui: 20 Juli 2021   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta Penyuluhan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Kamis, 15 Juli 2021. Pendidikan menjadi salah satu alat dalam meningkatkan kualitas diri suatu individu dalam menghadapi perkembangan zaman. Oleh sebab itu pemerintah harus berupaya dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjamin pemerataannya tanpa terkecuali, termasuk kepada warga yang memiliki kebutuhan khusus. Untuk mewujudkan pendidikan untuk semua warga tanpa terkecuali. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu diantaranya diatur melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara khusus dalam undang undang tersebut dinyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus dan penyelenggaraannya dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan

Dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga Indonesia. Baik siswa yang memiliki kebutuhan khusus dengan siswa regular lainnya mampu mengenyam bangku pendidikan yang sama tanpa terkecuali, diharapkan dengan adanya peraturan ini anak berkebutuhan khusus tidak merasa berbeda dan didiskriminasi dalam hal pelayanan kebutuhan pendidikan, mereka juga mampu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya bersama dengan teman-teman tanpa memikirkan kondisi khusus yang dimilikinya.

Namun pada penerapan peraturan tersebut memiliki banyak sekali permasalahan yang hampir sama di setiap satuan pendidikan. Pertama, kurangnya pemahaman guru mengenai karakteristik anak berkebutuhan khusus. Kedua, kurangnya penataran/pelatihan yang diterima guru umum tentang pendidikan inklusi. Ketiga, kurangnya tenaga ahli didalam suatu satuan pendidikan yang mampu membantu proses belajar anak berkebutuhan khusus. Serta masih banyak permasalahan lainnya yang menyebakan pelaksanaan pembelajaran disekolah inklusif tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Pemaparan Materi Penyuluhan

Atas dasar berbagai hal tersebut, mahasiswa yang mengikuti program KKN (Kuliah Kerja Nyata) di desa Plandi menginisiasikan sebuah Penyuluhan Penyelenggaran Pendidikan Inklusi untuk para Tenaga Kependidikan Tingkat Sekolah dasar di desa plandi. Acara penyuluhan diawali dengan sambutan dari Koordinator desa, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu penyampaian materi penyuluhan oleh Bapak Rizqi Fajar Pradipta S.Pd M.Pd, beliau merupakan alah satu dosen Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang yang dihadiri oleh 4 Sekolah Dasar di Desa Plandi diantaranya : SDN 1 Plandi, SDN 2 Plandi, MI 1 Plandi dan MI 2 Plandi.

Sesi Tanya Jawab

Penyuluhan berlangsung selama 90 menit dengan estimasi waktu pemaparan materi yang meliputi (1) Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus, (2) Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus, (3) Kebijakan Pendidikan Inklusi di Indonesia, (4) Pelaksanaan Pendidikan Inklusi. . Selayang Pandang pelaksanaan program ini, berjalan sangat lancar dimana dibuktikan oleh antusiasme dari seluruh sekolah dasar di desa plandi yang tinggi, serta diskusi interaktif yang terlaksana dengan optimal. Diharapkan kedepannya ilmu yang disampaikan oleh pemateri dapat digunakan sebagai bahan acuan pelaksanaan pendidikan inklusi di desa plandi untuk menciptakan pemerataan pendidikan oleh setiap warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline