Lihat ke Halaman Asli

kkntstiajenggawah

STIA PEMBANGUNAN JEMBER

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dini dan Kekerasan Terhadap Perempuan di MA Ma'arif NU Jenggawah

Diperbarui: 1 Desember 2023   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Mahasiswa KKNT, Lembaga Gerakan Peduli Perempuan bersama Siswa/i MA Ma'arif NU Jenggawah

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 01 R.A Kartini melakukan kegiatan berupa Sosialisasi tentang Pernikahan dini dan Kekerasan terhadap perempuan di Sekolah yang berada di Kecamatan Jenggawah, tujuan adanya sosialisasi ini semoga para siswa dan siswi MA Ma'arif NU Jenggawah dapat mengetahui dan memahami dampak dari adanya pernikahan yang dilakukan sejak dini dan kekerasan yang marak terjadi kepada perempuan.

" Kalo saya ya setuju saja mahasiswa mau melakukan sosialisasi kepada siswa siswi kami, karena sebelumnya belum pernah ada yang meminta izin untuk melakukan sosialisasi tersebut di sekolah kami, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada siswa siswi untuk melanjutkan ke masa depan yang lebih jelas " Ujar Pak Khoiron selaku Kepala Sekolah MA Ma'arif NU Jenggawah pada saat Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 01 R.A Kartini melakukan perizinan untuk mengajukan sosialisasi tersebut. Pernikahan dini adalah awal mula adanya kekerasan terhadap perempuan karena para korban dituntut menjadi dewasa dan cenderung kehilangan jati dirinya, selain itu faktor ekonomi juga mampu menjadi faktor utama untuk melakukan pernikahan dini, karena merasa kurang mampu untuk membiayai anak gadisnya sebagian orang tua memilih jalan pintas untuk menikahkan putrinya yang kebanyakan dinikahkan oleh orang yang jauh lebih tua dari putrinya, ini adalah salah satu faktor adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Permasalahan ini banyak terjadi di daerah tertentu, sehingga kami Mahasiswa KKN Tematik STIA Pembangunan Jember berinisiatif mengadakan sosialisasi di Sekolah MA Ma'arif NU Jenggawah, selaku objek yang kami jadikan sasaran untuk sosialisasi agar mereka dapat mengubah pola pikir dan memberikan edukasi kepada remaja dampak pernikahan dini dapat merugikan masa remaja mereka.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Organisasi Gerakan Peduli perempuan (GPP), Beliau membuka acara dengan memberikan pengertian bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah umur atau 19 tahun sesuai UUD perkawinan yang berlaku. Beliau berkata bahwa hal ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi.
Dari kegiatan ini diharapkan siswa dan siswi MA Ma'arif NU Jenggawah lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda, karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tetapi akan berlangsung seumur hidup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline