Kalibanteng Kulon, Semarang Barat (30/07) -- Kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang (WHO, 2017).
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang tidak pernah padam, bahkan dapat dikatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual dikarenakan setiap tahun kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan dengan jenis yang bervariasi.
Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR (12/4) menjadi kabar sukacita bagi seluruh rakyat Indonesia, terkhususnya kaum perempuan dan anak.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa diharapkan implementasi dari UU TPKS ini akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Melihat hal tersebut, Mahasiswa Undip yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat melakukan edukasi dalam bentuk sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar masyarakat di Kelurahan Kalibanteng Kulon mengetahui bahwa dengan hadirnya undang-undang ini dapat menjadi payung hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Acara ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 dan dihadiri oleh para remaja yang merupakan perwakilan dari RW 01-06 dan karang taruna Kelurahan Kalibanteng Kulon, yang merupakan target dari sosialialisasi ini agar mereka tidak perlu takut lagi untuk melapor jika ada kekerasan seksual yang terjadi.
Kegiatan ini dilakukan dengan pemberian materi melalui power point dan penyerahan standing banner mengenai poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS antara lain yaitu substansi UU TPKS, kemudian macam-macam tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS antara lain; pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, kemudian ancaman hukuman, serta hak-hak korban yang diatur mulai dari hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan.
Acara sosialisai tersebut berjalan dengan sangat interaktif, para peserta yang hadir sangat antusias dan tertarik dengan pembahasan yang dibawakan. KKN Tim II Undip 2021/2022 berharap dengan adanya sosialisasi mengenai UU TPKS ini dapat meningkatkan keberanian para peserta untuk memerangi kasus kekerasan seksual.