Lihat ke Halaman Asli

KKN Tempursari UM

Mahasiswa Universitas Negeri Malang

112 Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Balai Desa Tempursari, Kabupaten Malang

Diperbarui: 28 Juni 2022   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses vaksinasi Covid-19 di balai desa Tempursari. Dokpri

Dilansir dari laman Covid19.go.id,  jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami lonjakan  dibandingkan pekan-pekan sebelumnya (17/06/22). Hal ini didukung oleh pernyataan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengonfirmasi hadirnya virus varian baru, yakni subvarian Omicron BA.4 dan subvarian Omicron BA.5. 

Demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah gencar menghimbau masyarakat untuk menerapkan kebiasaan-kebiasaan preventif sejak dua tahun lalu, yaitu membiasakan hidup bersih, membatasi waktu di tempat ramai atau kerumunan, dan menghindari ruang tertutup yang berventilasi buruk. 

Selain menghimbau masyarakat dengan kebiasaan preventif tersebut, pemerintah setiap daerah baik kota mauapun desa juga mengadakan program vaksinasi dosis satu hingga dosis tiga (booster).

Demi mewujudkan desa aman Covid-19, pada Jumat (17/6) desa Tempursari yang berlokasi di kecamatan Donomulyo, kabupaten Malang telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa setempat bekerja sama dengan mahasiswa KKN UM 2022. 

Kegiatan ini terbuka untuk seluruh warga desa Tempursari yang berasal dari empat dusun berbeda, yakni Tempursari Utara, Tempursari Selatan, Sumbergentong Utara, dan Sumbergentong Selatan. Vaksin yang tersedia berjenis Astrazeneca dan Pfizer dengan dosis satu, dua, dan tiga (booster). 

Adapun tujuan diselenggarakannya vaksinasi sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Balai Desa Tempursari pada pukul 08.00-11.00 WIB dan diikuti oleh 112 peserta. Syarat untuk dapat mengikuti vaksinasi juga mudah, yakni cukup dengan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi sertifikat vaksin sebelumnya (apabila ada). 

Adapun alur pelayanan vaksinasi Covid-19 dibagi menjadi 5 tahapan. Pertama, calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang dengan datang tepat waktu sesuai jadwal lalu menuju meja satu. 

Kedua, calon penerima vaksin Covid-19 menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk diverifikasi. Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke meja dua. Ketiga, petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). 

Jika calon penerima vaksin sehat maka vaksinasi dapat dilakukan dan boleh berlanjut ke meja tiga. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline