Banyuwangi, 3 Maret 2021 mahasiswa KKN Tematik kelompok 56 UMJ, ikut serta dalam pelaksanaan progam pemerintah mengenai penanganan covid 19 yaitu progam kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Dalam menekan pertumbuhan covid 19, pemerintah mengelurakan kebijakan untuk menekan penyebarannya. Yaitu kebiajakn Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yaitu menerbitkan aturan yang berisi tentang (PPKM) yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Pemeritah juga tidak hanya mengatur perihal PPKM berbasis micro uga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan dalam rangka pengendalian zona merah Covid-19. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
Aturan penerapan Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum.
Masa berlaku Menurut pemberitaan, PPKM mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021. Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan perkembangan menanganan covdi 19 diwilayah tersebut.
Posko penanganan , untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posto tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yakni Pencegahan Penanganan, Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan posko tingkat desa diketaui oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan mitra Desa lainnya. Sementara, posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh anggota Kelurahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H