Lihat ke Halaman Asli

KKNT 99 UPNVJATIM

KELOMPOK 99 KKN TEMATIK UPN VETERAN JAWA TIMUR

Pentingnya Legalitas untuk UMKM Desa Pulosari

Diperbarui: 13 Juni 2022   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki Nomor Induk Beusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Jombang, 1 Juni 2022 mahasiswa kelompok 99 KKN-T UPN Veteran Jawa Timur membantu para UMKM di Desa Pulosari untuk melakukan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Terdapat 10 UMKM yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Proses pembuatan NIB dapat dilakukan melalui laman www.oss.go.id. Para pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.oss.go.id. Untuk melakukan pendaftaran para pelaku usaha memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan. Setelah mendaftar memalui laman OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Diharapkan dengan adanya pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada pendiri UMKM yang ada di Desa Pulosari dapat membantu selangkah lebih maju untuk membantu para pendiri usaha agar dapat memasarkan produknya lebih luas sehingga dapat dikenal oleh masyarakat di luar Desa Pulosari.

Penulis : Elsa Shantyka Putri Azzahra (19081010151)

Editor    : Elsa Shantyka Putri Azzahra (19081010151)

DPL : Kusuma Wardhani Mas'udah, S.Si., M.Si

PIC : Eka Restu Justitian, S.Kom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline