Lihat ke Halaman Asli

KKN TEMATIK MBKM 53 WONOREJO

Kelompok KKN 53 Kelurahan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya

Kelompok 53 KKN UPNVJT Membantu UMKM Melalui Aplikasi OSS Indonesia Guna Legalitas Usaha di Wonorejo, Tegalsari

Diperbarui: 25 April 2022   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Surabaya (23/3) -- Mengawali pelaksanaan KKN, mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok 53, pada hari Rabu Mulai Pukul 10.00 WIB

Program KKN Tematik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur yang diselenggarakan di RW04, RW05 dan RW07 wilayah wonorejo dengan agenda program kerja pertama melalui pemanfaatan aplikasi OSS Indonesia, diharapkan dapat menjawab permasalahan yang di alami oleh masyarakat. 

Salah satunya yaitu mengenai mekanisme perizinan legalitas usaha, yang dimana masyarakat (UMKM) awalnya tidak memiliki identitas berupa NIB (Nomer Induk Berusaha), namun setelah dilakukannya sosialisasi dan edukasi sekaligus mempratikkan secara langsung serta intens oleh kelompok 53 sehingga masyarakat (UMKM) dapat mengetahui pentingnya memiliki sertifikat NIB (Nomer Induk Berusaha). Guna karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.

Ibu Lily adalah salah satu warga kelurahan wonorejo, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwasannya sebelum pandemi Covid-19 sudah mempunyai legalitas usaha yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun dengan seiring waktu sistem SIUP tersebut telah di nonaktifkan dikarenakan ketika pandemi terjadi usaha yang dijalankan oleh beliau mengalami kendala di sektor pendapatannya. "tanggapan bu lily mengenai legalitas usaha ini yaitu memiliki harapan besar supaya perizinan usaha yang semula sempat terhenti (nonaktif) dapat aktif kembali sebagai mestinya."-ucap bu lily

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. 

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline