Lihat ke Halaman Asli

KKNT 45UPNVJT

Kelompok KKNT 45 UPN "Veteran" Jatim 2022

Antusiasme Warga Sidodadi Mengikuti Pendaftaran NIB

Diperbarui: 10 Juni 2022   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mahasiswa Kelompok 45 KKN-Tematik MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur mengajak para pelaku UMKM di Kelurahan Sidodadi untuk mendaftarkan NIB. Pendaftaran NIB disambut antusias oleh warga sidodadi karena banyak pelaku UMKM di Sidodadi yang belum memiliki NIB. 

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission atau OSS. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui website resmi www.oss.go.id Tujuan pembuatan NIB ini adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha. 

Kegiatan pendampingan pembuatan NIB dilakukan oleh Mahasiswa pada setiap RW. Dimana terdapat tujuh RW di Kelurahan Sidodadi. Kegiatan pendampingan dilaksanakan di setiap balai dengan waktu satu jam pada masing-masing RW. Adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh warga yang ingin mendaftarkan usahanya. Diantaranya adalah:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Alamat email yang aktif
3. Nomor whatsapp yang aktif
4. NPWP (jika ada)
5. Kartu BPJS (jika ada)
6. Data usaha

Antusiasme warga yang ingin memiliki NIB terlihat dari banyaknya warga yang mendaftar. Terdapat lebih dari 50 warga yang telah mendaftarkan usahanya pada kegiatan pendampingan ini. 

"Kegiatan pendampingan ini sangat membantu sekali karena warga tidak perlu mengeluarkan uang untuk jasa mendaftarkan NIB" Ujar Bu Romlah selaku Koordinator UMKM di Kelurahan Sidodadi. Warga juga menyambut dengan antusias karena masih banyak warga yang mempunyai usaha tetapi terkendala dengan kurangnya pengetahuan tentang teknologi. Adapun kendala yang terjadi yaitu banyak warga yang masih belum mempunyai smartphone dan nomor handphone yang tersambung dengan Whatsapp.

Diharapkan dengan adanya NIB para pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam mengurus legalitas usahanya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline