Lihat ke Halaman Asli

KKN SweetKalegen

KKN UNTIDAR 2024 DESA KALEGEN

Kelompok KKN Untidar Berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Magelang dan Dosen Untidar Sosialisasikan UU Pertanahan di Desa Kalegen, Bandongan, Magelang

Diperbarui: 2 Februari 2024   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokumen pribadi (30/1/2024)

Magelang - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Universitas Tidar Magelang (KKN Untidar) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Hak Asal Usul Atas Tanah di Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan (30/1). Kolaborasi antara mahasiswa KKN Untidar, Dosen Fakultas Hukum Untidar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang menjadi kunci dalam keberhasilan kegiatan ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya Masyarakat Desa Kalegen tentang pentingnya memiliki dokumen legal terkait tanah dan hak-hak yang dimiliki atas tanah. Melalui penjelasan yang sistematis dari mahasiswa KKN Untidar, masyarakat diajak untuk memahami prosedur mengenai Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Hak Asal Usul Atas Tanah.

Kepala Desa Kalegen, Slamet Budiyono menyambut baik kegiatan sebagai langkah yang positif dalam memperkuat pemahaman hukum di masyarakat. "Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pendaftaran sertifikat tanah dan hak asal usul atas tanah, yang mana didesa Kalegen ini masih banyak rumah warga yang belum bersertifikat," tutur Slamet Budiyono.

sumber: dokumen pribadi (30/1/2024)

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pemaparan materi oleh Bapak Suwandoko, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Untidar yang memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat Desa Kalegen mengenai regulasi dan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah. Pemaparan materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Purnomo Widodo, S.SiT perwakilan dari BPN yang memberikan informasi bahwa proses pendaftaran tanah yang baik dapat membantu mengurangi konflik kepemilikan atau sengketa dan mendukung kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mendukung pembangunan ekonomi sosial di suatu negara.

Dengan adanya kolaborasi antara kelompok KKN Untidar, Dosen Untidar, dan BPN Kabupaten Magelang, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah pertama kali dan hak asal usul atas tanah. Setelah itu, diharapkan adanya tindak lanjut dari Perangkat Desa dengan adanya dukungan Masyarakat Desa agar melengkapi berkas dan administrasi dan dapat diikutkan dalam program PTSL.

instagram: instagram.com/kkn_sweetkalegen




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline