Lihat ke Halaman Asli

KKN PurworejoUM

KKN-T Universitas Negeri Malang

Pengembangan dan Penyuluhan Sistem untuk Memaksimalkan Administrasi Desa Purworejo

Diperbarui: 17 Mei 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Malang - Pemerintah desa adalah penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Peran desa sangat penting dalam kemasyarakatan, sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud. 

Salah satu tanda bahwa peran pemerintah desa telah berjalan dengan baik adalah Administrasi Desa. Pasal 1 Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.

Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang seperti desa lainnya tidak terlepas dari Administrasi Desa. Dalam penyelenggaraannya Kepala Desa selaku kewenangan utama dibantu dengan Perangkat Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, kegiatan pembinaan masyarakat desa, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. 

Perangkat di Desa Purworejo sendiri terdiri dari berbagai dusun yang ada di Purworejo, seperti Dusun Pakan. Dusun Binangsri, Dusun Jeruk, dan Dusun Tokol. Adapun Perangkat Desa Purworejo terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Kasi Pelayanan, Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Keuangan.

Ketika ada warga yan ingin untuk melakukan administrasi, maka warga dapat mengunjungi Balai Desa (apabila buka) atau menghubungi nomor telepon perangkat desa melalui WhatsApp. Dalam menjalankan tugasnya Pemerintahan Desa Purworejo sudah cukup bagus tetapi bukan berarti tidak ada ruang untuk berkembang menjadi lebih baik lagi. Untuk itu proses pengembangan pun dilakukan. Dalam menjalankan kegiatan ini, pengambilan data dan Evaluasi dilakukan dengan proses Observasi. 

Selain itu juga dilakukan wawancara santai dan kajian pustaka melalui internet. Kegiatan dimulai dengan penyuluhan di Balai Desa Purworejo dan dilanjutkan dengan praktik secara langsung di Ruangan Administrasi Balai Desa.

Dokpri

Berdasarkan kegiatan dapat terlihat peningkatan dalam pengembangan sistem. Urusan warga dapat lebih mudah dan cepat untuk diurus. Diharapkan pengembangan ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa Purworejo sekaligus memudahkan warga dalam mengurus Administrasi Desa.

Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline