Lihat ke Halaman Asli

Kknposko58 Sidomukti

Kknk58sidomukti

Say No to Early Marriage!! Pemerintah Jember Adakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Diperbarui: 7 Agustus 2024   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara pembukaan sosialisasi/dokpri

Dalam menekan angka pernikahan dini, pemerintah adakan sosialisasi SOP permohonan DISKA & UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada hari  Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di balai desa Sidomukti, Kecamatan Mayang yang dihadiri oleh Wakil Bupati jember KH. MB. Firjaun Barlaman dan narasumber dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember memberikan himbauan kepada warga Sidomukti.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia adalah peraturan yang mengatur dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual. 

Kegiatan inti dihadiri bapak wakil bupati Jember/dokpri

Gus Firjaun berpesan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga hak anak dalam belajar maupun bermain. Sebab kebanyakan anak-anak tidak melanjutkan sekolah karena pernikahan yang belum pada usianya. Negara melindungi hak-hak mereka dengan mengatur UU No. 12 Tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai UU TPKS serta memberikan perlindungan kepada hak perempuan dan anak.

Beliau juga menuturkan bahwa memaksa anak menikah di bawah umur yaitu usia dibawah 19 tahun, pihak-pihak yang terlibat dijerat dengan pidana yaitu hingga 9 tahun penjara. Pihak yang terpidana dalam kasus ini adalah kedua orang tua yang menikahkan, pengantin laki-laki dan saksi yang menikahkan (biasanya pernikahan ini dilakukan secara agama). 

Pernikahan dini memiliki dampak dan risiko yang berbahaya diantaranya yaitu rentan tidak melanjutkan pendidikan, meningkatkan angka kemiskinan serta mengganggu kesehatan mental, sebab pada usia muda hormon dan emosi remaja belum stabil sehingga meningkatkan potensi perceraian di usia muda.

Pada usia yang masih belia, remaja masih memerlukan gizi yang baik hingga berusia 21 tahun. Apabila remaja menikah pada usia yang belum waktunya, maka tubuh ibu dan janin akan saling berebut gizi tersebut. Apabila nutrisi ibu tidak tercukupi pada masa kehamilan, bayi yang lahir memiliki berat badan lahir rendah serta memiliki risiko stunting.
Salah satu mahasiswi Kkn-K  bernama Tiara Agustin Sekarsari, bertanya mengenai pemaksaan dalam pernikahan di usia dini "Bagaimana jika ada orang tua yang mengharuskan anaknya untuk menikah karena terlilit hutang ? ". Narasumber memberikan jawaban dengan melapor pada organisasi perlindungan perempuan dan melakukan sosialisasi secara berkala tentang bahaya pernikahan dini.

Acara penutupan/dokpri 

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya pernikahan dini karena belum ada kesiapan secara mental dan fisik untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam hal ini, peran orang tua sangatlah dipentingkan karena ia menjadi panutan bagi anak-anaknya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline