Lihat ke Halaman Asli

KKN Posko27

Mahasiswa

Dalam Rangka Mewujudkan Misi Moderasi Beragama, Posko 27 Mengunjungi Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Semarang

Diperbarui: 13 Juli 2024   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : dokumen pribadi

Semarang, kompasiana.com - Senin, 8 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, perwakilan dari KKN UIN Walisongo Semarang melakukan kunjungan ke Forum Kerukunan Umat Beragama atau biasa di sebut FKUB. Kantor FKUB berada di Jl. Taman Teuku Umar No. 2, Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang (Belakang Pasar Jatingaleh).

Tim KKN disambut baik oleh Bapak Syarif Hidayatullah S.Ag, M.Si selaku sekretaris FKUB Kota Semarang Periode 2020-2025. Tim KKN UIN Walisongo Semarang mengunjungi kantor tersebut guna menggali informasi seputar FKUB dan menjalin keakraban. Bapak Syarif Hidayatullah, S. Ag., M.Si menjelaskan kepada kami banyak tentang apa itu FKUB, tujuan, fungsi, kegiatan dan capaian.

Kita ketahui bersama bahwa KUB merupakan kunci dalam membangun kerukunan nasional. KUB adalah hal yang dinamis dan harus selalu dibangun serta diupayakan bersama. Dalam kerangka itulah Kementerian Agama telah merintis program pengarusutamaan moderasi beragama

FKUB berdiri berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2006.

Dikutip dari situs berita NU Online Jateng, Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang KH Mustam Adji mengatakan, pembentukan FKUB sebagai upaya menjaga kerukunan antar umat beragama di ibukota Provinsi Jawa Tengah. "Cara-cara menyebarluaskan informasi terkait nilai-nilai kerukunan umat beragama menjadi amat penting diterapkan hingga level bawah," sebutnya. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Tahun 2022 di Hotel Nugraha Wisata Bandungan Kabupaten Semarang awal Juni 2022 lalu.

FKUB mempunyai beberapa tupoksi, yaitu pertama, melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama serta tokoh masyarakat; kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; ketiga. menyalurkan aspirasi yang ditampung dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota; ke-empat, Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; kelima, Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat

Adapun capaian FKUB Kota Semarang yaitu Pertama, Menerbitkan sejumlah rekomendasi rumah ibadat; kedua, Produk Perwal No. 46/2021; ketiga, Terlibat dalam beberapa penyelesaian konflik bernuansa keagamaan; ke-empat, membangun beberapa Kampung Moderasi Beragama di Kota Semarang; ke-lima, Ikut andil dalam memasukkan Kota Semarang masuk dalam 10 besar kota Toleran (peringkat 7 tahun 2022 dan peringkat 5 tahun 2023).

Penulis: Divisi Pendidikan dan Keagamaan Posko 27

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline