Lihat ke Halaman Asli

Ibu-Ibu PKK Desa Plantaran bersama Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Posko 98 Wujudkan Generasi Sehat

Diperbarui: 3 Agustus 2024   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pertemuan PKK/dok. pri

Kendal-Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Posko 98 Desa Plantaran ikut berpartisipasi dalam acara pertemuan PKK yang bertepat di Rumah Ibu Istirohah RT 01/RW 06 Pada Minggu (21/07/2024). Pertemuan yang dihadirkan oleh 20 ibu-ibu dimulai dari jam 13.00 s.d 14.30.
Termasuk kedalam agenda bulanan, pertemuan PKK kali ini dimulai dengan penyampaian tentang pencegahan stunting oleh bu Zahrotunddiniyah, selaku ketua RW 06"Saya tidak pernah lupa setiap pertemuan untuk menyampaikan perihal stunting ya ibu-ibu, karena desa kita termasuk kedalam kategori desa dengan jumlah anak-anak terbanyak. Jadi kemungkinan untuk terkena stunting itu juga semakin besar. Untuk cegah stunting harapannya anak bayi diberikan ASI selama 6 bulan full dan jangan dipaksa untuk MPASI terlebih dahulu, agar perkembangan bayi dapat tercapai secara optimal".

Beliau berharap kepada para ibu-ibu untuk memantau perkembangan anak-anaknya terutama dalam usia Balita (usia 1-3 tahun) yang rentang akan terkena stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi ketika bayi dalam masa kandungan setelah bayi lahir
Pada acara kali ini mahasiswa KKN juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sosialisasi kepada ibu-ibu, Adriyanah Syarofah selaku perwakilan dari Mahasiswa KKN Desa Plantaran menyampaikan tentang Syarat jual beli dalam Islam dan arah larangan jual beli.
Jual beli merupakan aktivitas melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan imbalan sejumlah uang atau barang lain serta memiliki peran yang sangat penting untuk kebutuhan manusia dan mendorong pertumbuhan ekomoni. Dalam sosialisasi ini Adriyanah Syarofah juga memberi peringatan kepada ibu-ibu untuk bisa menjauh dari kegiatan jual beli yang hukumnya haram seperti jual beli yang mengandung riba dan perjudian, karena kedua jenis jual beli tersebut masih marak ditemui di kalangan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline