Lihat ke Halaman Asli

Proses Pengaploud-an dan Percetakan Sertifikat ID Masjid/Musholla di Aplikasi SI-LOBSTER

Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama terus melakukan pendataan masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi sistem Informasi Masjid ( SIMAS) akselerasi layanan online berbasis komputer. 

Sebenarnya semua masjid/mushola itu sudah mempunyai nomer ID Masing-masing yang bisa di lihat di aplikasi SIMAS akan tetapi hanya berupa nomer ID, agar mendapatkan rekomendasi bantuan itu harus mempunyai sertifikat ID Masjid/Mushola secara fisik yakni berupa Print out. untuk mencetak sertifikat ID Masjid/Mushola secara Print Out harus membuat surat permohonan Proposal sertifikat ID Masjid/Mushola yang diajukan ke Kemenag dengan melalui aplikasi SI-LOBSTER ( Akselerasi Layanan Online Berbasis Komputer).

 Karena mulai tahun 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag akan dilakukan secara online. maka dari itu agar mempunyai SKT ( Surat keterangan Terdaftar) yang berupa sertifikat print out harus mendaftarkan terlebih dahulu ke aplikasi SI-LOBSTER. 

Menurut Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan bahwa program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan Musholla.untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan juga mengajak kepada para tamir masjid/mushola untuk ikut serta berperan aktif dalam menyukseskan program tersbut dengan memastikan bahwa masjid/mushola yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id kata Arif.

Untuk proses pencetakan print out sertifikat ID Masjid/Mushola terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni: 

1. surat permohonan proposal sertifikat ID masjid/Mushola.

2. foto bangunan Masjid/Mushola ( tampak depan, belakang, dan samping kanan)

3. surat keterangan pembentukkan tamir

surat keterangan domisili yang diketahui oleh lurah setempat.

4. sertifikat/ikrar wakaf tanah lembaga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline