Batang, 24 Juli 2024 -- Menurut data DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Batang, jumlah produksi sampah di Kabupaten Batang mencapai 243,25m per tahun dengan presentase sampah terangkut hanya 41%. Disisi lain, data juga menyatakan bahwa TPA Randukuning Kabupaten Batang sudah overload, dengan timbunan sampah mencapai tinggi 20m dan diperkirakan hanya bertahan 3 bulan.
Menyadari hal itu, mahasiswa KKN Moderasi Beragama Posko 59 tergugah untuk mengajak warga Desa Harjowinangun Timur untuk lebih menyadari pentingnya mengolah sampah agar tidak mencemari lingkungan, melalui pengadaan sosialisasi dampak sampah terhadap lingkungan.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024 di Balai Desa Harjowinangun Timur. Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari setiap dusun di Desa Harjowinangun Timur. Acara ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari DLH yaitu Halim Ahmad M. P.
Dalam pemaparan materinya, Bapak Halim menyampaikan, "Dalam undang-undang telah dijelaskan pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi: 'Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan' maksudnya adalah setiap individu harus bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di rumah dengan cara yang tidak merusak lingkungan. Seperti memilah sampah dengan memisahkan sampah organik (yang bisa terurai) dan anorganik (yang tidak bisa terurai). Mengurangi sampah dengan mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan memilih produk yang lebih ramah lingkungan. Mendaur ulang dengan menggunakan kembali atau mendaur ulang barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. Yang terakhir bisa dengan mengompos mengolah sampah organik menjadi kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk. Dengan melakukan tindakan-tindakan ini, kita dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat."
Bapak Halim juga menyampaikan bahwa masyarakat harus mengubah cara mengelola sampah, dari yang menyia-nyiakan sampah menjadi mendayagunakan sampah, membenci sampah menjadi menyayangi sampah, boros sampah menjadi hemat sampah, membuang dan membakar sampah menjadi memanfaatkan/mendaur ulang, tergantung pemerintah menjadi mandiri dalam mengelola sampah.
"Bank sampah menjadi solusi agar sampah benar-benar membawa berkah. Sampah bisa menjadi alat penghasilan tambahan untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, mengelola sampah merupakan salah satu jalan keimanan terhadap Tuhan YME, sesuai dengan frasa popular 'kebersihan sebagian dari iman'. Dalam ayat al-Qur'an juga telah dijelaskan pada QS Asy-Syu'ara ayat 151-152 yang artinya 'Dan janganlah menuruti perintah orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan'. Dalam konteks pengelolaan sampah, ayat ini bisa diartikan sebagai peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan atau melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Mengelola sampah dengan baik adalah bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga bumi dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Dengan mengurangi, mendaur ulang, dan mengelola sampah dengan benar, kita berkontribusi pada perbaikan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut," papar Bapak Halim.
Wahyu Ngalim Nurrohman, selaku koordinator sosialisasi menyampaikan, "Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan warga dapat lebih sadar untuk memilah dan memilih sampah dan dapat mendayagunakan sampah dengan lebih baik."
Sumber: Kelompok KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang 2024 Posko 59
Penulis: Divisi Media dan Informasi