Lihat ke Halaman Asli

kknmit18 2024

Mahasiswa

Kegiatan Musyawarah Desa dalam Rangka Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama Tim KKN MIT UIN Walisongo Posko 89

Diperbarui: 10 Juli 2024   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: KKN MIT ke-18 UIN Walisongo Semarang posko 89

Pada tanggal 9 Juli 2024, Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal di Gedung Pertemuan Balai Desa Rejosari. Musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Musyawarah ini di selenggarakan setiap 6 bulan sekali.Kegiatan musyawarah desa dihadiri oleh beberapa warga dan tim KKN dari UIN Walisongo. Acara ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan desa dan pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun 2025. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami dan terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga dapat tercipta program yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Partisipasi mahasiswa KKN UIN Walisongo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi mereka dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebelum acara dimulai, panitia penyelenggara membagikan form untuk nantinya diisi terkait aspirasi masyarakat yang akan diajukan ke BPD. 

Kegiatan Musyawarah Desa di Gedung Pertemuan Balai Desa/dok. pri

Adapun susunan acara dimulai dengan Sambutan Kepala Desa, Hj. Eny Setyoningsih dalam sambutan beliau menyampaikan "sesuai amanat UU no 3 tahun 2024 perubahan atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, maka dengan demikian pemerintah desa Rejosari bersama dengan BPD melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) diantaranya akan membangun kos-kosan yang dulunya menjadi pasar desa guna mensejahterakan masyarakat akan tetapi bila ingin menempati kos tersebut, masyarakat harus menyewa terlebih dahulu karena itu merupakan tanah desa yang semuanya diatur oleh peraturan yang telah ditetapkan." Ujarnya

Dalam pertemuan musyawarah desa juga di hadiri oleh pendamping desa. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perlu adanya pembentukan tim review RPJMDes dan penyusunan RKPDes 2025 dengan berjumplah 7-11 orang.

Acara musyawarah desa berlanjut dengan sesi diskusi atau tanya jawab serta pembentukan tim penyusun penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Diskusi dimulai dengan salah satu warga yang mengusulkan dalam pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) ada salah satu dari pemuda yang ikut dalam tim tersebut. Usulan kedua datang dari warga yang menginginkan masukan/solusi dari desa di wilayah RW 06 termasuk didalamnya terdapat RT 05, 01 dan 02 agar memfasilitasi daerah tersebut.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Kepala Desa Hj. Eny Setyoningsih menyampaikan agar mengisi form tersebut terkait aspirasi yang dikeluhkan masyarakat agar nantinya dapat diajukan ke BPD.

Dengan semangat gotong royong dan kerja sama, diharapkan seluruh program yang telah diusulkan oleh warga dapat direalisasikan sesuai dengan prioritas dan ketersediaan dana. Musyawarah Desa ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup warga Desa Rejosari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline