Lihat ke Halaman Asli

KalamResti

RESTI ASTUTI MISATUN PUTRI

Mahasiswa KKN-MB 132 IAIN Kudus Sosialisasikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) kepada Pengurus Masjid Jami' Baiturrohim di Desa Kedungwungu

Diperbarui: 6 Oktober 2024   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Grobogan - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama (KKN-MB) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) kepada pengurus Masjid Jami' Baiturrohim, Dukuh Lobang Lor, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini berlangsung pada: Sabtu (5/10/2024) yang merupakan bagian dari upaya memberikan solusi terkait kendala yang ditemukan dalam kepengurusan masalah ZISWAF di Masjid Jami' Baiturrohim.

Kegiatan ini merupakan program kerja individu keprodian Manajemen Zakat dan Wakaf dengan dosen pembimbing lapangan Riyan Andni, M.E. Zunita Zahrotur Rohmah, mahasiswa KKN-MB 132 IAIN Kudus menyampaikan materi tentang Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf kepada Bapak Saidun yang merupakan perwakilan dari pengurus Masjid Jami' Biturrohim.

Dokumentasi Pribadi

Kegiatan ini hanya dihadiri oleh perwakilan pengurus Masjid Jami' Baiturrohim dan mendapatkan sambutan hangat dan apresiasi dari beliau. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana cara pengurus Masjid Jami' Baiturrohim dalam mengelola dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf serta memberikan masukan terkait permasalahan yang terjadi dilingkungan sekitar masjid terkait dengan ZISWAF.

Bapak Saidun menyampaikan "Di Masjid Jami' Baiturrohim, pengelolaan Zakat hanya ada saat menjelang hari raya idul fitri yaitu terkait dengan Zakat Fitrah, sedangkan untuk Zakat Maal tidak berjalan dikarenakan masyarakat lebih memilih untuk berzakat harta kepada saudara terdekatnya saja. Untuk Infak dan Sedekah yang diberikan di Masjid Jami' Baiturrohim, masyarakat sangat antusias dan memberikan hartanya untuk berinfak dan bersedekah di masjid, baik secara langsung diberikan kepada pengurus Masjid maupun berinfak melalui kotak amal, dana Infak selanjutnya diperuntukkan untuk biasa operasional Masjid dan biaya untuk bingkisan hari raya yang diberikan kepada pengurus Masjid. Sedangkan untuk Wakaf, masyarakat sekitar masjid hanya mewakafkan tanahnya secara langsung kepada keluarganya secara lisan dan disaksikan beberapa orang terdekat"

Zunita Zahrotur Rohmah, selaku mahasiswa yang juga menekuni di bidang Wakaf memberikan masukan terkait hal Wakaf yang ada di lingkungan sekitar Masjid dengan mengarahkan untuk segera menguruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) guna sertifikasi tanah wakaf supaya dikemudian hari tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan.

Sosialisasi kepada pengurus Masjid ini, diharapkan dapat membantu pemahaman pengurus Masjid dalam mengurus dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf.

Ditulis Oleh: Zunita Zahrotur Rohmah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline