Lihat ke Halaman Asli

KKN-MB 161 IAIN Kudus Mengadakan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Dusun Babar Desa Gedangan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan

Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesi Foto Bersama (Mahasiswa KKN-MB 161 IAIN Kudus) 

Pernikahan dini merupakan budaya menikahkan anak yang masih dibawah umur 19 tahun,budaya ini masih marak di Indonesia apalagi di daerah pedesaan. Hal ini dikarenakan banyak faktor baik internal maupun eksternal. Salah satu program kerja dari tim KKN-MB 161 IAIN Kudus yaitu mengadakan edukasi pencegahan pernikahan dini. Salah satunya edukasi penegahan pernikahan dini yang dilakukan di Dusun Babar pada tanggal 19 September 2024 bertempatan di rumah Bapak RT Babar. Edukasi yang bertemakan ``Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak``.

Edukasi ini dihadiri oleh bapak dan ibu yang memiliki anak remaja di Dusun Babar,acara ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman terhadap orang tua agar tidak mudah untuk menikahkan anaknya dengan orang yang dianggap lebih mampu. ``Dalam Undang-Undang DI Indonesia tentang batas perkawinan tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1,selain itu dalam Islam tidal seara gamblang dijelaskan mengenai batas usia untuk menikah. Tetapi pada salah satu penjelaskan menyebutkan jika usia anak untuk menikah yaitu ketika sudah mengalami baligh``. Ucap Riyan salah satu pemateri Fakultas Syariah program studi Hukum Keluarga Islam. 

Mahasiswa juga memberikan pemahaman tentang dampak yang dapat dialami oleh anak yang mengalami pernikahan dini. ``Ada dampak secara psikis yang dapat dialami oleh anak ketika menjalani pernikahan belum sesuai dengan umurnya. Salah satunya yaitu anak bisa mengalami setress yang akhirnya bisa menimbulkan depresi. Hgal ini bisa terjadi karena tekanan yang dirasakan oleh anak ketika menghadapi permasalahan dalam rumah tangga dan kondisi tersebut aak belum bisa untuk mencari solusinya``. Ujar Wawa salah satu pemateri Fakultas Tarbiyah Program Studi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam.

Selanjutnya setelah menjelaskan dampak dari pernikahan dini,mahasiswa juga menjelaskan tentang pandangan islam mengenai pernikahan dini,yang dijelaskan dalam kitab Ihkya Ulumuddin pada bab 7 dan 8 tentang pernikahan. Dijelaskan bahwa anak perempuan tidak boleh dinikahkan sebelum sampai pada usia baligh. Dijelaskan juga bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan untuk menyempurnakan iman. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa pernikahan yang boleh dilakukan yaitu pernikahan yang membawa kebahagiaan secara jasmani dan rohani.

Selama edukasi berlangsung baik mahasiswa KKN-MB 161 dan peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan. Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah awal dalam meningkatkan kesadaran orang tua di Dusun  Babar Desa Gedangan Wirosari terhadap pernikahan dini.

Penulis : Naila Adelia Firnanda, Mahasiswa IAIN Kudus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline