Kamis (03/08/2023), Mahasiswa KKN Kolaboratif Desa Tanggul Wetan melakukan observasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil observasi mahasiswa KKN Kolaboratif 132, didapatkan jumlah UMKM di Desa Tanggul Wetan sebanyak 180. Kegiatan ini dilakukan sekaligus sebagai upaya pendataan para pelaku usaha di bawah naungan Kementerian Koperasi Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Kolaboratif 132 selain melakukan pendataan juga memberikan sosialisasi dan pendampingan mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Nomor Induk Berusaha merupakan bukti legalitas pelaku usaha serta sebagai identitas usaha yang dijalankan. Ada banyak keuntungan dalam memperoleh dan memiliki NIB ini seperti sebagai legalitas usaha serta sebagai langkah awal dalam pembuatan PIRT dan sertifikat halal. Sayangnya masih banyak pelaku UMKM tidak peduli atau bahkan tidak mengetahui tentang NIB ini. Melihat hal ini, mahasiswa KKN Kolaborasi 132 mencoba untuk meberikan sosialisasi sekaligus melakukan pendampingan dalam memperoleh NIB secara gratis.
Sasaran pada kegiatan ini adalah pelaku-pelaku UMKM meliputi usaha pedagang pakaian, kelontong, otomotif, rumah makan, industri pabrik rumahan dan masih banyak lagi. Dari temuan dilapangan, mayoritas pelaku UMKM tidak mengetahui mengenai NIB dan pentingnya NIB bagi usaha mereka.
Melihat hal ini, sosialiasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Kolaborasi menjadi kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM dalam memperoleh pengetahuan dan wawasan mengenai NIB sebagi legalitas usaha. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini dilakukan dengan sistem door to door sehingga para pelaku tidak perlu repot-repot untuk datang ke Dinas Koperasi melainkan dapat dilakukan secara online dan di mana saja. Dengan demikian observasi ini bersifat sosialisasi serta pendampingan dalam memperoleh legalitas usaha mereka berupa NIB.
Dalam melakukan kegiatan ini, kelompok KKN Kolaborasi 132 mendapati beberapa kendala. Kendala yang ditemui yaitu beberapa masyarakat pelaku UMKM belum memiliki KTP Elektronik sehingga tidak dapat mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), Selain itu masih ada banyak anggapan bahwa pendaftaran NIB dipungut biaya sehingga banyak dari pelaku UMKM enggan untuk mendaftarkan usaha mereka. Melalui sosialiasi dan pendampingan, kelompok KKN Kolaborasi berusaha meyakinkan kepada masyarakat, khusunya pelaku UMKM bahwa dalam memperoleh NIB sangatlah mudah dan tidak dipungut biaya.
Tidak hanya itu, kelompok KKN Kolaborasi 132 juga memberikan bantuan berupa pendampingan dalam pembuatan NIB secara realtime dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Setelah NIB diperoleh, kelompok KKN Kolaborasi 132 juga mencetakkan sertifikat NIB sebagai bentuk fisik dari legalitas usaha kepada pelaku UMKM. Alhasil, kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang cukup baik dari pejabat kecamatan, desa, dan terutama dari pelaku UMKM. Diharapkan kegiatan ini bisa terus diadakan mengingat bahwa posisi NIB sebagai legalitas usaha sangatlah penting. Kegiatan ini juga dinilai sebagai bentuk dan upaya dalam mengembangkan UMKM di Desa Tanggul Wetan karena dapat memudahkan para pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H