Lihat ke Halaman Asli

KKN Kolaboratif68

KKN Kolaborasi 68 di Desa Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab Jember

Sosialisasi E-Court Melalui Program TILIK Desa oleh Pengadilan Negeri Jember Bersama KKN Kolaboratif 68 Desa Mumbulsari

Diperbarui: 27 Agustus 2022   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Terintegrasinya Layanan Inovasi dan Informasi Kepada (TILIK) Desa merupakan program yang dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Jember yang difungsikan sebagai platform bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum berbasis daring. Program tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan.

Dalam program TILIK Desa terdapat beberapa layanan aplikasi salah satunya e-Court. Namun aplikasi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan. Selain itu, masih banyak desa yang belum terjangkau program TILIK Desa sehingga masih banyak yang belum mengetahui aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat khususnya dalam melakukan pengajuan ke Pengadilan. 

Akibat dari keterbatasan tersebut Pengadilan Negeri bersama Kelompok KKN Kolaboratif 68 yang bertempat di Desa Mumbulsari melakukan sosialisasi  TILIK Desa terkait penggunaan e-Court untuk memberikan penjelasan terperinci tentang penggunaan layanan tersebut. 

Dokpri

Sosialisasi program TILIK Desa dinilai penting dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami masalah perbedaan data pada akta kelahiran dengan KTP dan KK serta dokumen resmi lainnya. 

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Selasa, 23 Agustus 2022 mengundang hakim dari Pengadilan Negeri Jember sebagai narasumber dan beberapa anggota Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jember. 

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat desa, RT dan RW Desa Mumbulsari yang diharapkan mampu menjembatani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan terkait perubahan nama atau akta, ganti nama, perwalian anak dibawah umur, pengampunan, pengangkatan anak dan lainnya. 

Kegiatan sosialisasi TILIK Desa disambut baik oleh desa dan masyarakat karena program tersebut dinilai lebih memudahkan dalam melakukan pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara online melalui smartphone masing-masing. 

Sosialisasi tersebut juga digunakan untuk mengatasi ketakutan masyarakat ketika mengalami permasalahan yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri Jember. 

Oleh sebab itu, pengajuan permohonan melalui e-Court dalam program TILIK Desa penting untuk diterapkan oleh pemerintah Desa Mumbulsari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline