Lihat ke Halaman Asli

KKNkelompok4 FPIK

Mahasiswa/i KKN-T Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat

Masih Terlihat Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Mahasiswa KKN-T FPIK ULM Melakukan Sosialisasi Terkait Illegal Fishing di Kelurahan Loktabat Utara

Diperbarui: 7 Agustus 2024   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi terkait Illegal Fishing/dok. pri

Kelurahan Loktabat Utara (4 Agustus 2024) - Salah satu program kerja KKN-T Kelompok 4 yang dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat yakni melakukan sosialisasi terkait Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang masih sering terjadi di sungai-sungai sekitar Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Di daerah sekitar sungai Kelurahan Loktabat Utara masih ada oknum atau pelaku Illegal Fishing yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti dengan alat tangkap setrum sehingga membuat kami mahasiswa KKN-T Kelompok 4 ingin memberikan sosialisasi bagi masyarakat terutama pelaku Illegal Fishing itu sendiri.

Sosialisasi terhadap Illegal Fishing ini kami lakukan di daerah RT 19 Kelurahan Loktabat Utara dan berisikan tentang penjelasan Illegal Fishing, Unreported dan Unregulated Fishing mengenai pengertian, dasar hukum, contoh alat tangkap yang dilarang, dampak negatif bagi ketahanan pangan, serta akibat dari kegiatan menangkap ikan secara ilegal. Kami memberikan himbauan dan upaya kepada masyarakat yang suka menangkap ikan di daerah sungai Kelurahan Loktabat Utara untuk tidak melakukan hal-hal terkait Illegal Fishing yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Alat tangkap yang dilarang seperti setrum dapat memberikan dampak negatif terhadap ketahanan pangan, yaitu dapat menyebabkan penurunan populasi ikan yang pada gilirannya akan mengurangi akses masyarakat akan sumber pangan yang sehat. selain itu, penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti setrum dapat menurunkan ketahanan pangan masyarakat. Selain itu juga, alat tangkap setrum menyebabkan ikan-ikan kecil mati, merusak ekosistem perairan, mengakibatkan ikan menjadi stress serta dapat mengakibatkan sumber makanan ikan mati.

Dasar hukum Illegal Fishing Pasal 8 Ayat (1) UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Sanksi atau akibat dari kegiatan Illegal Fishing, juga ada pada UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 84 Ayat (1) yang bunyinya :

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Foto bersama masyarakat/dok. pri

Harapan kami dengan diadakannya sosialisasi terkait Illegal Fishing ini kedepannya penangkapan ikan secara ilegal yang sering terjadi sebelumnya di daerah sekitar sungai Kelurahan Loktabat Utara dapat berkurang. Dan masyarakat khususnya pelaku Illegal Fishing dapat memahami bagaimana dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Illegal Fishing baik itu bahaya, resiko serta hukuman yang didapat dan kami berharap juga dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga ketahanan pangan juga dapat terus terjaga dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline