Lihat ke Halaman Asli

Antusiasme Masyarakat Kelurahan Kedungsari dalam Mengikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan yang Diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Untidar

Diperbarui: 8 Agustus 2024   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Antusiasme Masyarakat Kelurahan Kedungsari dalam Mengikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan yang Diselenggarakan Oleh Mahasiswa KKN Untidar

Pundi Wahyu Pinuji-Minggu, 4 Agustus 2024-13.30

        

Tim KKN Untidar Kelurahan Kedungsari melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Minggu, (4/8/2024).

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Advokasi Bumi (LAB), yaitu bapak Supardiyono, S.H. Lebih dari 35 audience hadir termasuk kepala Kelurahan Kedungsari Ibu Soesilowati, S.Sos.,  masyarakat Kelurahan Kedungsari, mahasiswan KKN Untidar, serta mahasiswa KKN dari  UNNES.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedungsari mengangkat tema "Hindari Sengketa Tanah dengan Pengetahuan Hukum yang Tepat". Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada audience agar lebih paham dan peduli terhadap kepemilikan tanah.

Pada kesempatan tersebut Bapak Supardiyono, S.H. selaku narasumber menegaskan bahwa, pentingnya melakukan sertifikasi kepemilikan tanah "coba bapak ibu disini meminta kepada bu lurah untuk mendata jumlah tanah yang belum disertifikasi dapat disertifikasikan bersama tujuannya supaya biayanya lebih murah," ucap Pak Supardiyono, S.H.

Materi yang dibawakan narasumber sangat menarik dengan menjelaskan mengenai kewajiban pemilik tanah, prosedur pendaftaran tanah, cara untuk menyelesaikan sengketa tanah, serta perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. Tidak lupa penjelasan materi diselingi dengan contoh kasus sehingga peserta lebih mudah memahami hal tersebut.

Masyarakat setempat sangat antusias mengikuti acara ini karena ikut berperan aktif dalam sesi tanya jawab serta mengharapkan kegiatan serupa dapat diadakan dilain kesempatan. "Itu harus dilaksanakan lagi supaya masyarakat sekitar melek hukum, jangan sampai kena hukum rimba tetapi memakai hukum undang-undang." terang Pak Supriyantoro (4/8/2024).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline