Lihat ke Halaman Asli

KKN Kolaboratif #2 Kelompok 151 UMKM Desa Glagahwero Selangkah Lebih Maju

Diperbarui: 27 Agustus 2023   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Nomor Induk Berusaha atau biasa disebut NIB adalah identitas untuk orang yang memiliki usaha dan diterbitkan oleh pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB terdiri dari 13 angka digit acak. NIB berfungsi sebagai identitas usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB memiliki fungsi lain sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan dan Sertifikat Halal. 

Namun, UMKM di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti masih belum memiliki NIB sebagai identitas usaha. Alasan UMKM belum mengajukan NIB karena kurangnya akses dan pemahaman tentang NIB itu sendiri. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Kolaboratif #2 Kelompok 151 bergerak untuk membantu pemilik UMKM di Desa Glagahwero. 

UMKM yang telah dibantu untuk menerbitkan NIB berjumlah kurang lebih 30 UMKM. Penerbitan tersebut dalam bentuk softfile dan hardfile. Penyerahan dalam bentuk hardfile atau sertifikat diberikan pada tanggal 24 Agustus 2024 ditemani oleh  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, babinsa setempat, pemuda desa Glagahwero dan  pendamping sertifikasi halal. Tak hanya membantu menerbitkan NIB, mahasiswa kelompok 151 juga turut membantu pembuatan banner pada salah satu UMKM anyaman bambu. 

Dokpri

Media Sosial
Youtube KKN KOLABORATIF 151

Instagram exploreglagahwero

Tiktok exploreglagahwero




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline