Lihat ke Halaman Asli

KKN IK DR 19 IAIN KUDUS

Kuliah Kerja Nyata Daring Kelompok 19 IAIN KUDUS

Problem Dinamika di Saat Covid-19

Diperbarui: 2 Juli 2020   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kami KKN-IK DR dari kelompok 19 akan menyampaikan sedikit tentang posisi kita dalam menghadapi wabah yang sudah merata dan membantu pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19. 

Pada hari Senin 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ada kasus covid-19 yang pertama kali terjadi di Indonesia tepatnya di Depok, Jawa Barat. Bahkan hingga saat ini, kasus tersebut dari hari ke hari semakin bertambah jumlahnya dan sudah tersebar di 34 provinsi. Menanggapi informasi tersebut, respon dan perilaku yang ditujukan oleh setiap individu dengan individu lainnya berbeda-beda. 

Ada individu yang kemudian mulai waspada dan menjaga diri namun ada juga yang abai atau acuh terhadap informasi tersebut. Ada pasien covid-19 yang memiliki semangat tinggi untuk sembuh, namun ada juga pasien covid-19 yang putus harapan hingga akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya Mendengar berita yang disampaikan oleh bapak presiden kita tetap waspada tapi tidak boleh cemas karena kita telah  mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pihak pemerintah ini upaya usaha kita secara dhohir, Selalu menjaga kebersihan dll. Dan tak lupa dengan upaya usaha kita secara bathin dengan cara kita selalu mendekatkan diri kepada allah hanya allah lah yang bisa menolong kita.

Jadi kita tidak usah panik karena kita sudah berusaha dhohir maupun bathin. Yang kita khawatirkan yaitu jika kita sakit akan mengakibatkan menyusahkan orang lain, jangan takut dengan sebuah penyakit tapi takutlah misalkan kita sakit nanti ibadah kita kepada allah akan berkurang gitu. 

Dalam maqosidus syariah sendiri artinya adanya syariah islam itu tujuaannya adalah hifd al-din artinya menjaga agama, hifdh al-nafs artinya menjaga jiwa, hifdh al-aql artinya menjaga aqal, hifdh al-nasl artinya menjaga keturunan, hifdh al-mal artinya menjaga harta dari sini tujuan syariah sendiri memeberikan peran penting terhadap kita dan sesuatu yang berhubungan tadi maka kita wajib menjaganya.

Artinya "Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan"

Peraturan pemerintaah wajib di patuhi selagi di situ memerintahkan terhadap perkara yang baik namun kebalikannya tadi misal pemerintah memerintahkan terhadap perkara yang jelek maka kita wajib tidak mentaatinya, hal ini juga harus berhubungan dengan qoidah fiqh dalam mengatasi masalah covid 19, oleh karenanya bagi yang daerahnya zona merah maka dia wajib mengedepankan menjaga jiwa tidak boleh bunuh diri dan harus mengikuti aturan pemerintah hal ini sesuai dengan Qoidah fiqhiyyah yang berbunyi;

Artinya "Mencegah bahaya lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan

maka dia wajib diam di desa bagi yang zona merah, untuk yang zona selain merah maka disini ada 2 opsi boleh dirumah ataupun diluar rumah tapi sesuai dengan protokoler yang dianjurkan dari pemerintah , dengan pertimbangan sebuah Qoidah Fiqhiyyah:

Artinya "Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline