Lihat ke Halaman Asli

KKN Tim I UNDIP Desa Gunungan

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Pembenahan Data Kepemilikan Tanah Untuk Menghindari Konflik Sengketa Tanah di Dusun Tunggul Kabupaten Wonogiri

Diperbarui: 12 Februari 2023   04:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Gunungan, Wonogiri (12/02) - Permasalahan sengketa tanah tidak lepas dari pendataan kepemilikan tanah. Sasaran kelompok mafia tanah pada umumnya adalah tanah atau lahan kosong yang dianggap tidak jelas kepemilikannya. Walaupun tak jarang, terhadap tanah atau lahan yang sudah dibangun oleh warga dan jelas status kepemilikannya, tetap saja diklaim oleh kelompok mafia tanah sebagai tanah mereka.

Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, penting untuk dibuatkan roadmap penyelesaian berbagai sengketa atas tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk mewujudkan sertifikat tanah yang berkekuatan hukum agar mampu mencegah konflik.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari sengketa adalah dengan melakukan penertiban data-data administrasi terkait arsip pertanahan. Permasalahan kepemilikan tanah harus segera diselesaikan dengan membangun sistem pendataan bidang tanah yang lebih baik dan akurat.

Sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, di Dusun Tunggul terdapat pembelian tanah besar-besaran oleh salah satu Warga Negara Asing dengan harga yang murah. Pembelian tanah tersebut tidak tercatat pada data yang dimiliki oleh Kepala Dusun Tunggul.

Penjualan massal tersebut berdampak pada beban PBB yang tidak tau siapa pemiliknya dan banyak tanah yang dimiliki oleh beberapa orang pemilik.

Oleh karena itu, diperlukan adanya pembenahan data dengan cara singkronisasi dengan data yang dimiliki oleh pemerintah Desa Gunungan. Untuk itu, mahasiswa KKN Tim I UNDIP dari Prodi Ilmu Hukum yakni Suci Indah Lestari mengusulkan program pembenahan data kepemilikan tanah di Dusun Tunggul.

Pembenahan data kepemilikan tanah tersebut sangat diperlukan guna menghindari kerugian lebih lanjut. Dikarenakan apabila permasalahan pendataan tanah yang tidak singrkon ini dibiarkan berlanjut, maka kemungkinan besar akan terjadi konflik tanah seperti adanya dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah oleh oknum tertentu.

Dengan adanya data kepemilikan tanah yang konkrit tersebut, diharapkan dapat mencegah adanya sengketa atau permasalahan tanah dikemudian hari dalam memastikan pemilik tanah yang sebenarnya atas bidang tanah di Dusun Tunggul. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline