Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Oleh KKN-IK DR Posko 13 IAIN KudusPosko 13 KKN-IK DR IAIN KUDUS melakukan pengabdian masyarakat di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Plaksanaan pengabdian tersebut di awali dengan penyerahan surat tugas kepada Kepala Desa Mojoagung oleh ketua Posko 13.
Kami team posko 13 ikut andil dalam pelaksanaan pemberian bantuan blt terhadap warga yang kurang mampu, dengan ikut serta melakukan pendataan terhadap warga penerima bantuan, juga ikut serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada warga yang hendak masuk ke balai desa, dan ikut memanggil warga untuk maju kedepan.
Pengabdian Posko 13 di Desa Mojoagung tersebut terlaksana pada tanggal Pada tanggal 2 Juli 2020. Penyaluran program bantuan bejalan dengan tertib, aman dan kondusif. Serta sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
Bantuan langsung tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk rakyat miskin. Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar 600.000 per bulan.
Kebijakan ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin pada saat wabah virus corona (Covid-19). Penyaluran BLT diberikan selama tiga bulan dari bulan April hingga bulan Juni. Bantuan ini hanya di khususkan bagi warga miskin yang tinggal diluar wilayah Jabodetabek.
Syarat penerima blt adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh kartu sembako dan kartu pekerja. Penerima BLT ini di dasarkan dari Data Terpadu Ksejahteraan Sosial).
Berikut syarat lengkap mendapat BLT RP. 600.000 dari pemerintah:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW yang berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi penerima harus berdomisili di desa tersebut.