Wabah Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, dan Indonesia adalah salah satunya. Wabah Covid-19 merubah segala tatanan yang sudah dijalani oleh manusia seperti biasanya. Seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru untuk merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya agar terhindar dari wabah Covid-19 ini.
Aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini memang sangat di butuhkan. Karena untuk mencegah dan menghindari perkembangan penularan Covid-19 ini sebenarnya dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.
Negara/Pemerintah adalah pihak yang sangat bertanggung jawab untuk mengelola negaranya agar memililki kewajiban untuk menerapkan aturan hukum itu, ini semua agar masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara.
Kewenangan itu antara lain adalah:
1) Membuat aturan hukum,
2) Melaksanakan aturan hukum,
3) Dan memaksa orang untuk taat pada aturan hukum tersebut.
Apapun kondisi negaranya, negara/pemerintah wajib membuat aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan warganya agar bisa hidup lebih baik.
Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya.
Dalam POLITIK HUKUM peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.