Lihat ke Halaman Asli

KKN DR KELOMPOK 89

Dpl : Rakhmat Kurniawan, S.T, M.Kom

Pembentukan Undang-undang di Tengah Wabah Covid-19

Diperbarui: 5 September 2020   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabah Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, dan Indonesia adalah salah satunya. Wabah Covid-19 merubah segala tatanan yang sudah dijalani oleh manusia seperti biasanya. Seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru untuk merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya agar terhindar dari wabah Covid-19 ini.

Aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini memang sangat di butuhkan. Karena untuk mencegah dan menghindari perkembangan  penularan Covid-19 ini sebenarnya dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.

Negara/Pemerintah adalah pihak yang sangat bertanggung jawab untuk mengelola negaranya agar memililki kewajiban untuk menerapkan aturan hukum itu, ini semua agar masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara.

Kewenangan itu antara lain adalah: 

1) Membuat aturan hukum,

 2) Melaksanakan aturan hukum, 

3) Dan memaksa orang untuk taat pada aturan hukum tersebut. 

Apapun kondisi negaranya, negara/pemerintah wajib membuat aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan warganya agar bisa hidup lebih baik.

Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya.

Dalam POLITIK HUKUM peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline