UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. UMKM merupakan salah satu sumber penghasilan warga Kelurahan Cikaret. Pada kelurahan ini terdapat beberapa UMKM yang didominasi dari bidang pangan. Penerapan sertifikasi izin UMKM dapat menjadi legalisasi usaha yang dimiliki warga Kelurahan Cikaret. Dengan adanya izin edar, produk tersebut dapat disebarluaskan ke berbagai wilayah dengan aman dan terjamin baik kualitas maupun kebersihannya. Sertifikasi ini juga memungkinkan adanya peningkatan penjualan karena terpercaya.
Namun, sebagian besar UMKM belum melakukan legalisasi atau sertifikasi. Dalam kegiatan ini, pelaku usaha UMKM diundang untuk mendapatkan informasi langsung terkait sertifikasi UMKM di bidang pangan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
Kegiatan sosialisasi merupakan bentuk acara dengan menghadirkan narasumber. Sosialisasi sertifikasi memberikan pemaparan kepada peserta berupa SP-PIRT dan MD. Sosialisasi sertifikasi berupa produk pangan. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran peraturan Badan POM No 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi PIRT. Sedangkan pemberian sertifikat jenis MD ke seluruh jenis pangan olahan termasuk air mineral. Kategori jenis pangan milik UMKM berbeda-beda sehingga perlu diberikan penjelasan jenis sertifikasi yang sesuai. Alur pendaftaran sertifikasi PIRT dapat dilakukan secara daring melalui website OSS atau mendatangi langsung Dinas Kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Cikaret. Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Bu Ika Karmila dari Dinas Kesehatan. Peserta adalah ibu-ibu PKK dan pemilik UMKM pangan di Cikaret. Peserta yang hadir berjumlah 18 orang termasuk perangkat lurah. Kegiatan berlangsung selama 120 menit dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong keinginan masyarakat mendaftarkan produk usahanya ke PIRT. Peserta memperoleh wawasan mengenai jenis-jenis pangan yang dapat didaftarkan ke PIRT atau MD. Para perangkat lurah yang menghadiri kegiatan tersebut memperoleh informasi mengenai alur pendaftaran PIRT. Setelah kegiatan, perangkat lurah menugaskan ibu-ibu PKK untuk melakukan pendataan. Data yang diminta berupa persyaratan pengajuan PIRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H