Lihat ke Halaman Asli

KKN Undip_Desa Bumirejo

Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi Bahaya Judi Online dan Slot

Diperbarui: 8 Agustus 2023   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Penjelasan Bahaya Judi Online dan Slot - Dok. Pribadi

Bumirejo, Ulujami, Pemalang (04/08/2023) -- Telah dilaksanakan kegiatan edukasi mengenai bahaya judi online dan slot di Posko KKN oleh Mahasiswa  KKN TIM II Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengindari terjadinya judi online dan slot oleh remaja Desa Bumirejo, serta untuk menciptakan kehidupan yang baik tanpa adanya perjudian.

Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan pemaparan materi bahaya judi online dan slot yang ditampilkan dari Powerpoint serta hardfile dari Powerpoint tersebut dibagikan kepada remaja di posko KKN Bumirejo. Materi yang dibahas antara lain, larangan judi online dan slot, regulasi terkait judi online dan slot.

Larangan judi online dan slot dikarenakan judi merusak mental masyarakat, yaitu menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Mereka yang melakukan perjudian memang memiliki kekayaan dalam sekejap akan tetapi hasil tersebut tidak berlaku dalam jangka panjang dan akan berdampak pada kerugian di masa yang akan datang.

Judi online dan slot perlu adanya regulasi yang tepat, hal ini agar masyarakat dapat mengetahui dampak apa yang diperoleh ketika seseorang melakukan judi online dan slot. Dalam KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bis menjelaskan mengenai ancaman bagi para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Pembentuk KUHP beranggapan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, kejahatan yang berkaitan dengan pandangan kesusilaan masyarakat dengan rumusan norma delik formal. 

Regulasi yang lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 (2) jo Pasal 45 ayat (2), dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan pidana paling lama 6 tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kegiatan edukasi berjalan dengan kondusif serta adanya tanya jawab yang sangat aktif. Kegiatan edukasi dilakukan dengan harapan remaja Desa Bumirejo dapat menghindari judi online dan slot setelah mengetahui kenapa judi online dan slot dilarang serta regulasi yang tepat jika seseorang tetap untuk melakukan perjudian. Dampak dari judi online da slot selain hukuman yang sangat berat, tentunya juga dapat dikucilkan dimasyarakat serta dapat membuat kerugian bagi diri sendiri serta keluarga. Harapan lainnya yaitu untuk mengurangi angka kemiskinan, karena perjudian dapat membuat seseorang menjadi tidak memiliki apa-apa karena kerugian yang ia lakukan.

Penulis:  Amelia Diah Kusuma -- Fakultas Hukum

DPL       :

1. Dr. Ir. Abdul Syakur, ST., MT., IPU

2. Ima Wijayanti, S.Pi., M.Si., Ph.D

3. Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LLM.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline