Lihat ke Halaman Asli

KKN BayurKidul

Mahasiswa/i

Mahasiswa KKN UNSIKA Berperan Aktif dalam Pencegahan Penyebaran Hoaks

Diperbarui: 24 Januari 2024   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

Karawang, 24 Januari 2024 - Maraknya penggunaan sosial media, terkadang membuat masyarakat bingung untuk memilah informasi yang valid dan yang palsu. Terlebih lagi mendekati pesta demokrasi, hoaks dari oknum tidak bertanggung jawab banyak ditemukan di beberapa platform media sosial yang sering digunakan, seperti facebook, tiktok dan lain sebagainya.

Dikutip dari kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi dengan total 101 isu hoaks yang beredar mengenai Pemilu sejak Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023, yang mana hal ini berarti mengalami peningkatan hampir 10 kali lipat isu hoaks dibandingkan tahun 2022 yang mana hanya terdapat 10 hoaks mengenai pemilu.

Hoaks memiliki efek negatif yang luas. Bahkan hal ini sangat merugikan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dampak sosialnya yaitu dapat memecah belah kerukunan, menimbulkan rasa distrust pada masyarakat bahkan dapat menurunkan kualitas demokrasi. Sedangkan, efek pada setiap individunya, menurut studi dari University of California San Fransisco, hoaks dapat  menyebabkan kecemasan bahkan memperburuk penyakit mental .

Untuk menangani permasalahan mengenai hoaks diatas, Mahasiswa KKN Unsika mengadakan program kerja sosialisasi pencegahan penyebaran berita palsu (hoaks) pada tanggal (22/1) dengan tempat kegiatan di Aula Kantor Desa Bayur Kidul. Di dalamnya, keenam belas mahasiswa Unsika yang masuk ke dalam kelompok KKN di desa Bayur Kidul berperan dalam acara tersebut. Isi dari sosialisasi tersebut yaitu edukasi terhadap perbedaan berita yang benar dan palsu.

Materi yang disampaikan antara lain yaitu bijak dalam bersosial media, mengenali tanda-tanda berita hoaks, dan aturan hukum yang ada di Indonesia mengenai penyebaran informasi palsu seperti contohnya dengan UU ITE Pasal 45 Ayat 1. Sosialisasi tersebut sukses dilakukan dan dihadiri tidak hanya untuk kalangan tertentu. Terdapat dari kalangan yang paling dominan yaitu ibu-ibu, bapak-bapak, serta remaja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline