Lihat ke Halaman Asli

Bahrul Maarif

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021

Kembangkan Koperasi Pesantren Zamzam Al Hazim, Mahasiswa Edukasi tentang Koperasi dan Cara Legalisasi Koperasi

Diperbarui: 6 Agustus 2021   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi 

Semarang (6/8/2021) -- Masyarakat pasti tidak asing mendengar kata "koperasi". Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggota dan juga diolah oleh anggota koperasi. Banyak instansi ataupun perorangan yang membentuk koperasi dengan berbagai tujuan, yang bermuara kepada kesejahteraan anggota secara khusus dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Instansi pendidikan, seperti sekolah dan pesantren, juga membentuk koperasi sebagai pembelajaran dan pemenuhan kebutuhan instansi tersebut. Pondok Pesantren Zamzam Al Hazim juga memiliki koperasi.

Koperasi yang berada di Pesantren Zamzam Al Hazim baru didirikan pada bulan Februari 2021. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan para santri dan pengurus pesantren, serta kebutuhan ajar-mengajar. Sayangnya, koperasi hanya bergerak tanpa ada landasan yang kuat dan sekedar hanya sebagai tempat jual dan beli. Untuk mengembangkan koperasi, mahasiswa KKN Tim II Undip menggagas ide untuk mengembangkan koperasi tersebut melalui sosialisasi tentang pengetahuan dasar koperasi dan pendampingan untuk legalisasi koperasi. Ide ini disambut hangat oleh pengasuh pesantren karena sudah sejak lama pengasuh pesantren ingin mengadakan pelatihan tentang koperasi dan ingin melegalisasi koperasi.

Program edukasi koperasi kepada Pesantren Zamzam Al Hazim dimulai dengan penjelasan dasar mengenai apa itu koperasi, tujuan koperasi, landasan hukum koperasi, asas dan prinsip koperasi, dan jenis-jenis koperasi. Materi ini diberikan agar pengurus dan pengasuh pesantren paham bagaimana arah gerak dari koperasi. Selanjutnya, mahasiswa memberikan materi tentang permodalan koperasi, alat-alat kelengkapan koperasi, dan bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU). Materi ini lebih kepada teknis menjalankan koperasi dan belum banyak diketahui oleh pengasuh dan pengurus pesantren, sehingga ini menjadi hal yang baru. Kemudian, materi yang selanjutnya adalah bagaimana cara membuat dan melegalkan koperasi dan materi tentang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pengetahuan tentang AD ART penting untuk legalisasi dari koperasi.

Dok. Pribadi 

Setelah melakukan penyampain materi-materi, mahasiswa mengarahkan pihak pesantren untuk mempersiapkan rapat pembentukan koperasi. Pihak pesantren tetap meminta pendampingan kepada mahasiswa KKN sampai koperasi benar-benar memiliki legal standing yang kuat dan diakui oleh pemerintah. Harapannya, koperasi dapat berdiri dengan berlandaskan hukum yang kuat dan dapat mengembangkan koperasi kepada tingkatan lebih lanjut.

Penulis: Bahrul Maarif

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si

Semarang, 6 Agusuts 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline