Lihat ke Halaman Asli

KKN 97 Banjaragung

KKN-T MBKM Kelompok 97 UPN "Veteran" Jawa Timur

Kelompok 97 KKN-T MBKM Lakukan Monitoring terhadap Usaha Mikro Desa Banjaragung, Kabupaten Jombang

Diperbarui: 2 Juli 2022   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

dokpri

dokpri

dokpri

dokpri

Jombang, 01 Juli 2022

Kelompok 97 Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN-T MBKM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Kusuma Wardhani Masudah, M.Si. dan Person in Charge (PIC) Eka Restu Justitian, pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 melakukan monitoring ke 5 usaha mikro di Desa Banjaragung, Kabupaten Jombang. 5 usaha mikro termasuk Keripik Bilqis, Sari Kedelai Amanah Jaya, Krecekan Mak Pik, Keripik Dua Bersaudara, serta Jamu Tradisional Mak Pik. Monitoring ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memantau apakah pelatihan yang telah diberikan oleh Kelompok 97 dapat berjalan lancar atau tidak. Dalam monitoring ini, para pelaku usaha mikro juga dapat menyampaikan apabila terdapat kendala. Sebelumnya, Kelompok 97 memberikan beberapa pelatihan untuk pemilik usaha mikro, diantaranya seperti pembuatan logo dan rebranding, pelatihan pemasaran dengan sosial media, pelatihan pembukuan sederhana, serta pelatihan foto produk.

Pada monitoring kali ini, para pelaku usaha mikro menyampaikan bahwa adanya peningkatan penjualan dibandingkan dengan sebelum adanya pelatihan. Hal ini merupakan kabar baik mengingat pelatihan memberikan dampak yang positif. Beberapa pelaku usaha juga mengaku mendapatkan pelanggan baru berkat penggunaan Instagram untuk media pemasaran. Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa keuangan usahanya menjadi lebih tertata dengan adanya pelatihan pembukuan sederhana, sehingga dapat mengetahui bahwa adanya peningkatan penjualan produk.

Selain pendampingan pembuatan logo dan rebranding, pelatihan pemasaran dengan media sosial, pelatihan pembukuan sederhana dan foto produk,kelompok 97 juga melakukan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, NIB bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Kegiatan ini dilakukan karena menindaklanjuti kegiatan penyuluhan yang sebelumnya diadakan dengan tema UMKM Maju dengan Digitalisasi Marketing. Pada kegiatan ini Bapak Drs. M. Jawahirul Ulum, S.E., M.Si. selaku narasumber bertutur bahwa kelompok 97 juga harus membantu pendaftaran NIB bagi UM yang belom terdaftar atau mendaftar NIB. Dan Alhamdulillah Kelompok 97 dapat membantu para Usaha Mikro Desa Banjaragung dalam mendaftar NIB.

DPL: Kusuma Wardhani Mas’udah, S.Si., M.Si


PIC: Eka Restu Justitian


Penulis: Windi Putri Lestari danRatna Fransiska Anggraeni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline