Lihat ke Halaman Asli

KKN 97 Banjaragung

KKN-T MBKM Kelompok 97 UPN "Veteran" Jawa Timur

Partisipasi Mahasiswa KKN-T MBKM Kelompok 97 UPN "Veteran" Jawa Timur dalam Sosialisasi Pencegahan CPMI Non-Prosedural

Diperbarui: 14 Juni 2022   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jombang, 09 Juni 2022

Pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022, Kelompok 97 Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Kusuma Wardhani Mas’udah, S.Si., M.Si., dan dengan Person In Charge (PIC) Eka Restu Jutitian, menghadiri undangan dari Desa Banjaragung dalam acara Sosialisasi Pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sidoarjo, Dinas Ketenagakerjaan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Sidoarjo, Erni Yuanawati, S.H.,M.H.. Acara sosialisasi bertempat di Balai Desa Banjaragung, dan dimulai pada jam 08.00 WIB.

Didampingi pula oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan, acara inti sosialisasi, dan diakhiri dengan doa penutup. Sambutan pertama disampaikan oleh Bapak Hasan selaku Kepala Desa Banjaragung. Selanjutnya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang turut memberikan sambutan yang berisi perkenalan singkat mengenai PMI dan BP2MI, dan himbauan mengenai betapa pentingnya acara sosialisasi yang akan berlangsung.

UPT BP2MI Jawa Timur sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BP2MI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan, dan penyelesaian masalah PMI secara terkoordinasi dan terintregasi di wilayah kerja masing-masing.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) agar tidak ikut serta bekerja ke luar negeri melalui agen penyalur ilegal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, kasus-kasus yang pernah terjadi termasuk terjadinya kasus kekerasan pekerja yang tidak mendapat perlindungan dari Pemerintah.

Pemerintah sendiri memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Menurut UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 40 tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat meliputi :

  • Menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri.
  • Membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI.
  • Menerbitkan dan mencabut SIP3MI.
  • Menerbitkan dan mencabut SIIP2MI.
  • Melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Perlindungan PMI.
  • Mengangkat ejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri.
  • Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
  • Menjamin perlindungan CPMI dan/atau PMI dan keluarganya.
  • Mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.
  • Menjamin pemenuhan hak CPMI dan/atau PMI dan  keluarganya.
  • Membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI.
  • Melakukan koordinasi kerjasamaan tarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus CPMI dan/atau PMI.
  • Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya.
  • Melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan PMI secara optimal di negara tujuan penempatan.
  • Menyusun kebijakan mengenai perlindungan PMI dan keluarganya.
  • Menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri.
  • Membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI.

Selain pemerintah pusat, menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 juga terdapat tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam rangka perlindungan PMI. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 40. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 41. Tugas dan tanggung jawab pemerintah desa diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 42.

Penulis : Windi Putri Lestari (19012010125), Salsabyla Kirana Gani  Famulya (19013010128)                                                                                                                                            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline