Lihat ke Halaman Asli

KKN Kolaboratif 96: Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Diperbarui: 27 Agustus 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

06/08/2022- TUTUL. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan sumber data utama yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan penerima program perlindungan sosial. Program perlindungan sosial tersebut bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat. 

DTKS digunakan untuk membantu pemerintah dalam proses penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar proses pelaksanaannya berjalan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Dasar hukum yang memuat tentang program tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, dijelaskan bahwa DTKS meliputi : 1)  pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti : keluarga penerima manfaat -- program keluarga harapan (KPM PKH), keluarga penerima manfaat -- program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

Proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS pada dasarnya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas sosial terkait. Berbeda dengan biasanya, tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan perguruan tinggi se-Kabupaten Jember untuk menjalankan misi "Jember Satu Data". 

Tujuan dari program "Jember Satu Data" ini adalah untuk mengintegrasikan data seluruh desa yang ada di Kabupaten Jember khusunya data terkait DTKS. Selain menggali potensi desa tempat KKN, peserta KKN kolaboratif perguruan tinggi se-Kabupaten Jember juga menjalankan program kerja terkait proses verifikasi dan validasi data ini. 

Pelaksanaan program kerja "Jember Satu Data" dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya data. Selanjutnya, dibentuk wadah dan kepanitiaan terkait DTKS yang beranggotakan remaja dan perwakilan tiap dusun untuk proses verifikasi dan validasi data yang berkelanjutan.

Dokpri

Kegiatan KKN yang dilakukan kelompok 96 dalam hal verifikasi dan validasi data diawali dengan koordinasi bersama perangkat Desa Tutul bagian pengolahan data. Agenda minggu kedua kelompok ini difokuskan kepada proses verifikasi dan validasi DTKS. 

Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi data dimulai dengan membagi anggota KKN menjadi 5 kelompok dengan masing-masing kelompok terdiri dari 2 anggota. Proses verval data selanjutnya dilakukan secara bertahap untuk setiap dusun, dimulai dari Dusun Maduran, Dusun Krajan, Dusun Kebon, dan Dusun Karuk.

Universitas Muhammadiyah Jember: LPPM UNMUH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline