Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Unej Desa Sumber Rejo Ajak Masyarakat untuk Proses Legalitas Pembuatan NIB & Sertifikasi Halal Self Declare di Platform sihalal.go.id

Diperbarui: 21 Agustus 2024   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi Pendaftaran Sertifikasi Halal

Bondowoso, 31 Juli 2024 -- Mahasiswaa KKN UMD Universitas Jember (UNEJ) 94 mengadakan kegiatan mengajak masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang memiliki usaha mikro untuk melakukan pendaftaran NIB dan sertifikasi Halal Self Declare.

Menurut informasi dari salah satu warga desa sumber rejo, informasi pengenai pendaftaran NIB dan legalitas halal secara mandiri serta pendaftaran nomer induk berusaha(NIB). Dari informasi itu kelompok KKN unej menindak lanjuti dengan melakukan pendaftaran pelaku usaha dan produk halal secara mandiri agar setiap warga desa sumber rejo yang mempunyai usaha UMKM bisa mendaftarkan legalitas halal. kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga memahami proses pendaftaran NIB dan sertifikasi halal secara mandiri, sehingga mereka dapat memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memilii legalitas yang diakui.

Dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro menengah (UMKM) di desa sumber rejo, kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Mahasiswa KKN Unej melalui Kuliah Kerja nyata mengadakan sosialisasi mengenai pentinganya Nomer Induk Usaha(NIB) dan sertifikasi halal melalui metode Self Declare. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha di desa tersebut agar lebih mudah dalam mengakses legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk yang akan di hasilkan, karena salah satu syarat untuk melakukan registrasi halal Self Declare adalah mempunyai NIB.

Dokumentasi pribadi Pendaftaran NIB

NIB atau Nomer induk berusaha  merupakan tanda pengenal yang diberikan ole emerintah kepada setiap pelaku usaha sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi. Dengan memiliki NIB, para peaku usaha dapat memperoleh berbagai keuntungan seperti perlindungan hukum, mengikuti program pemberdayaan usaha melakukan legalitas usaha, pendaftaran sertiikasi halal dll. Dalam kegiatan ini mahasiswa kkn unej memberikan pengarahan dan penjelasan tentang Langkah-langkah mulai dari proses pembuatan NIB melalui platform oss.go.id sampai dengan pendaftaran produk halal melalui platform sihalal.

Sertifikasi halal self decare merupakan salah satu Langkah yang di bentuk oleh pemerintah agar setiap pelaku usaha UMKM bisa memiliki legalitas halal pada setiap produk yang di pasarkan ke Masyarakat luas. Sistem ini di buat untuk memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil.

Dokumentasi Pribadi KKN UMD 94

Tim KKN UMD UNEJ berharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah bagi pelaku UMKM dalam proses legalitas usaha untuk kedepannya dan bisa mengikuti beberapa program yang di bentuk pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, dan diharapkan para pelaku usaha di desa sumber rejo dapat meningkatkan daya saing dan kredebilitas produk, sehingga usaha yang di kembangkan dapat berkembang dengan pesat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline