Nengkelan 09 Agustus 2023 - telah di laksanakan sosialiasi mengenai pencegahan pernikahan usia dini dengan sasaran siswa siswi kelas 12 MA Salafiyah Al-Mushlihin .
Sosialisasi tersebut di isi oleh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan moderator oleh Safira Nur Arifah Mahasiswa jurusan Hukum Keluarga dan narasumbernya yaitu Siti Saripah mahasiswi jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Sosialisasi di isi dengan pembahasan mulai dari pengertian dari pernikahan, dasar hukum pernikahan, dampak apabila terjadi pernikahan usia dini hingga bagaimana Pernikahan usia dini dalam pandangan Hukum Perdata.
Pernikahaan usia dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada anak usia di bawah umur yang dasar hukum dan ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan atas UU tersebut dalam Undang Undang no.19 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Adapun Tujuan pelaksanaan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun remaja tentang dampak negatif pernikahan pada usia yang terlalu muda. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi individu, keluarga, dan masyarakat secara umum tentang konsekuensi sosial, kesehatan, dan pendidikan yang bisa timbul akibat pernikahan usia dini. Dengan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, kesejahteraan fisik dan mental, serta potensi pengembangan diri, diharapkan akan mengurangi angka pernikahan usia dini.
Apabila pernikahan usia dini terjadi maka akan memungkinkan dampak buruk terjadi diantaranya :
1. Dampak terhadap pendidikan
2. Dampak terhadap kestabilan ekonomi
3. Dampak terhadap kekuatan fisik dan mental
4. Dampak terhadap keberlangsungan rumah tangga
5. Dampak terhadap kesehatan
6. Dampak terhadap Keturunan
7. Dampak terhadap keluarga masing-masing pihak suami ataupun istri
Dalam ranah hukum perdata,pernikahan usia dini termasuk salah satu perkara yang menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa,menyelesaikan serta memutus atau menetapkan perkara. Diapensai Nikah ialah perkara yang di ajukan oleh pihak tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan ketika tidak memenuhi syarat dan terjadi penolakan dari KUA. Sementara pengertian Dispensasi Nikah ialah kelonggaran hukum yang diberikan kepada calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan karena tidak menuhi syarat dan ketentuan secara hukum postif dan memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memberi izin sesuai dengan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim.
Pengajuan dispensasi nikah memiliki prosedur yang harus di lalui sebagaimana telah dijelaskan oleh narasumber ,mulai dari surat Penolakan pengajuan pernikahan dari KUA, fotocopy KTP, fotocopy izazah, dan persyaratan lainnya untuk melakukan pendaftaran.
Maka dengan mengakhiri praktik pernikahan usia dini, kita membuka pintu bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan komunitas, kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dan menginspirasi perubahan positif dalam masyarakat. Masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan dimulai dengan langkah-langkah pencegahan pernikahan usia dini hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H