Lihat ke Halaman Asli

KKN DesaCisalak

Mahasiswa STAI AL - AZHARY CIANJUR

KKN Desa Cisalak : Sukses Menggelar !!! Sosilaisasi dan Pendampingan Pembuatan NIB 100 Lebih Warga Desa Cisalak Berpartisipasi

Diperbarui: 7 Agustus 2024   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Desa Cisalak

Masyarakat desa Cisalak yang banyak menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan potensi yang baik untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat, akan tetapi pelaku UMKM ini, belum seluruhnya memiliki identitas usaha. Pengetahuan terkait pentingnya memiliki identitas usaha dan memiliki perlindungan hukum merupakan tugas dari pemerintah dalam mensosialisasikannya. Desa Cisalak dibantu oleh mahasiswa KKN desa Cisalak berupaya menggelar acara Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan NIB. Kegiatan ini untuk memperkenalkan manfaat-manfaat dan pengetahuan terkait apa NIB, seperti apa bentuk dari NIB dan apa manfaat dari memiliki NIB bagi warga masyarakat yang mempunyai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan tanda pengenal izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS melapor kepada Komite Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional, tergantung bidang usahanya. Nomor NIB ini terdiri dari 13 digit nomor yang menangkap tanda tangan elektronik dan memberikan keamanan NIB ditujukan khusus untuk pelaku ekonomi, bukan investor.

Sebagai bentuk upaya tersebut, maka telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendamping Pembuatan NIB. Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2024, bersama mahasiswa KKN Desa Cisalak dengan pihak desa Cisalak didampingi Ketua Fasilitator UMKM Kecamatan Cibeber Ibu Sumiarsih.
Antusiasme warga semakin terlihat dengan ditandai banyaknya warga yang hadir pada acara tersebut, sekitar 100 lebih warga menghadiri acara sosialisasi tersebut, dan dilanjutkan dengan pendamping pembuatan NIB di aula Desa Cisalak Kecamatan Cibeber, Cianjur.

"Sebuah bisnis perlu memiliki identitas dan Nomor Induk Berusaha itu seperti halnya KTPnya sebuah bisnis..." ujar Ibu Sumiarsih.

Kemudian NIB ini dapat dipergunakan sebagai legalitas sebuah usaha dan tercatat oleh negara, sehingga mempermudah akses pembiayaan, pelatihan dari program pemerintah agar tepat sasaran untuk pelaku UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline