NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai izin yang diperlukan melalui satu pintu, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha dalam sektor perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perdagangan setempat. SIUP digunakan sebagai bukti legalitas bagi pelaku usaha untuk beroperasi di sektor perdagangan tertentu. Proses mendapatkan SIUP melibatkan berbagai persyaratan dan dokumen tergantung pada jenis usaha dan daerahnya.
Panduan umum mengenai cara mendaftar NIB dan SIUP yaitu sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, rencana usaha, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis usaha.
2. Akses Sistem Online
Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui platform resmi yaitu OSS (Online Single Submission).
3. Isi Data Usaha
Masuk ke sistem dan isi informasi mengenai usaha, pemilik, jenis usaha, dan detail lainnya yang diminta.
4. Lengkapi Dokumen
Unggah dokumen-dokumen yang diminta dalam bentuk digital. Pastikan bahwa dokumen-dokumen ini sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.