Lihat ke Halaman Asli

KKN 77 DESA SUMBER KALONG

Kelompok KKN UMD UNEJ Desa Sumber Kalong

KKN UMD 77 Universitas Jember Melegalitaskan Izin UMKM Desa Sumber Kalong Melalui NIB

Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan NIB ke Pelaku UMKM/Dokpri

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai izin yang diperlukan melalui satu pintu, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha dalam sektor perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perdagangan setempat. SIUP digunakan sebagai bukti legalitas bagi pelaku usaha untuk beroperasi di sektor perdagangan tertentu. Proses mendapatkan SIUP melibatkan berbagai persyaratan dan dokumen tergantung pada jenis usaha dan daerahnya.

Panduan umum mengenai cara mendaftar NIB dan SIUP yaitu sebagai berikut: 

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, rencana usaha, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis usaha.

2. Akses Sistem Online

Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui platform resmi yaitu OSS (Online Single Submission).

3. Isi Data Usaha

Masuk ke sistem dan isi informasi mengenai usaha, pemilik, jenis usaha, dan detail lainnya yang diminta.

4. Lengkapi Dokumen

Unggah dokumen-dokumen yang diminta dalam bentuk digital. Pastikan bahwa dokumen-dokumen ini sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline