Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data warga yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah dan dapat menerima bansos berupa BKPT maupun PKH. Artinya, data masyarakat yang sudah terdaftar pada DTKS, memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan sosial yang berasal dari pemerintah. Beberapa persyaratan atau kriteria yang masuk pada DTKS, antara lain: Terbukti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui KTP, tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, dan memiliki NIK atau nomor induk KTP yang padan di Dukcapil.
Demi pemerataan kesejahteraan sosial pada wilayah kabupaten Jember, KKN Kolaboratif disinergikan atas inisiasi Bupati agar mahasiswa/i turut andil dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat -- program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Perbaikan data yang dilakukan berupa inclusion error dan exclusion error. Yang dimaksud dengan inclusion error adalah individu yang tidak berhak mendapatkan bantuan tapi masuk sebagai penerima bantuan. Sedangkan exclusion error berarti individu berhak masuk sebagai penerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima. DTKS ditetapkan paling sedikit setiap enam bulan sekali.
Sebagai salah satu tim kontributor, Kelompok KKN Kolaboratif 73 diplotting dan ditugaskan untuk melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di desa Jatisari. Ada sekitar 1360 KK yang perlu untuk dilakukan verval data. Desa Jatisari terbagi menjadi tiga dusun yang meliputi Dusun Krajan, Dusun Sukosari dan Dusun Grujugan. Dari ketiga dusun, Sukosari menjadi dusun yang memiliki wilayah terluas dan terpadat.
Sebelum pendataan DTKS turun ke lapang, kelompok KKN Kolaboratif 73 berkoordinasi dengan Kasun setempat untuk melaksanakan sosialisasi terkait DTKS agar tidak ada kesalahpahaman. Sosialisasi bertujuan untuk mengkoordinasi para RT maupun RW untuk turut memberikan pendampingan mahasiswa/i KKN pada saat navigasi alamat warga yang menjadi sasaran DTKS, dengan begitu warga desa dapat memberikan kemudahan untuk Kelompok 73 dalam melakukan program kerja mereka dan warga desa juga mendapati hak mereka untuk didata secara valid.
Disamping itu, adapun beberapa hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh kelompok 73 dalam proses pendataan, seperti keterbatasan kemampuan berbahasa daerah, akses menuju rumah warga sasaran, baik dalam pengarahan maupun jalan dan belum lagi jika warga yang dituju tidak ada dirumah yang biasanya sedang bekerja. Dan juga, kelompok 73 kerap menemui beberapa warga yang sudah meninggal dan pindah tempat tinggal. Keterbatasan dalam berkomunikasi cukup mempengaruhi jalannya prosesi survei. Hal ini, sesi interview menjadi proses penggalian data yang paling besar pertimbangannya dalam mendapatkan informasi dibanding sebatas pengamatan dari tiap anggota kelompok 73 sebagai enumerator. Dengan demikian, enumerator dituntut untuk lebih aktif dan cepat tanggap dalam berinteraksi dengan responden serta membantu responden dalam merespon pertanyaan yang diajukan ketika mereka mengalami kesulitan.
Pada kesempatan ini juga, kelompok 73 berinisiatif untuk menyediakan jasa cek tensi gratis kepada warga di sela-sela mendata warga. Cek tensi keliling ini diharapkan bisa bermanfaat untuk warga guna memberikan kesempatan bagi warga baik untuk konsultasi kesehatan maupun kesadaran untuk hidup lebih sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H