Lihat ke Halaman Asli

Pengadaan Sosialisasi UMKM oleh KKN IAIN Kediri 74 di Desa Jerukwangi melalui Sertifikasi Halal

Diperbarui: 27 Agustus 2023   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama Pelaku UMKM/Dokpri

Kediri-,Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Kediri kelompok 74 yang berlokasi di Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, mengadakan kegiatan sosialisasi UMKM dengan tema "Edukasi Strategi UMKM melalui Pengembangan Potensi dan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Produktivitas di Desa Jeukwangi", Minggu (06/08/2023).

Acara sosialisasi UMKM diselenggarakan di Balai Desa Jerukwangi yang dihadiri oleh perangkat desa, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar yangmana dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu supaya pelaku UMKM dapat meingkatkan hasil produksi sehingga mampu bersaing serta mengurangi angka pengangguran, dan memberikan pemahaman bahkan membantu pengurusan sertifikasi jaminan halal kepada UMKM.

Ibu Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, M.E. selaku narasumber kegiatan sosialisasi ini dengan antusias memberikan materinya kepada para peserta sosialisasi UMKM yang hadir. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada mahasiswa KKN 74 IAIN Kediri yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

Narasumber/Dokpri

Pada sosialisasi kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Pemaparan oleh Ibu Rizfa dalam sosialisasi diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.

Ibu Rizfa juga menuturkan bahwasanya sebelum mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan, maka pelaku UMKM harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya dari bahan yang halal, tetapi juga menggunakan fasilitas produksi yang bebas dari najis. Adapula Ibu Rizfa telah memaparkan tata cara pengajuan sertifikasi halal yaitu melengkapi dokumen pendaftaran, berupa surat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), dan lain-lain.

Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi UMKM ini, dapat memberikan manfaat, ilmu, dan wawasan yang baru khususnya kepada pelaku UMKM , serta dapat mempererat tali silaturahmi. Selain itu dengan pengadaan sosialisasi UMKM oleh KKN 74 IAIN Kediri dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha, menguatkan UMKM, dan memberikan nilai tambah produk UMKM sehingga mampu bersaing dipasar lokal dan internasional.

Penyerahan sertifikat kepada narasumber/Dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline