Lihat ke Halaman Asli

kkn 60

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Sosialisasi KKN 60 UINSU: Edukasi hukum untuk Cegah Pernikahan Dini di SMAN 1 Seisuka

Diperbarui: 21 September 2024   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi penyuluhan hukum/dokpri

Batu Bara, Sumatera Utara -- Pada tanggal 21 Agustus 2024, dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 60 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menggelar sosialisasi di SMA N 1 Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Pasal 13 - 21 UU No 1 Tahun 1974," yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa terkait regulasi dan dampak pernikahan di usia dini.

Dokumentasi penyuluhan hukum/dokpri 

Acara yang dipandu oleh Luthfi Alfarizi Nst sebagai (MC) ini, menghadirkan tiga pemateri dari kelompok KKN 60 yang masing-masing membahas secara rinci bagian-bagian penting dari Undang-Undang Perkawinan.

Pemateri pertama, Fathya Dwi Syahrani, memaparkan isi Pasal 13 hingga Pasal 15 UU No 1 Tahun 1974. Ia menjelaskan mengenai syarat-syarat perkawinan, termasuk usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah dan pentingnya kesiapan fisik serta mental sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Pemateri kedua, Putri Ramadhani, melanjutkan dengan pembahasan Pasal 16 hingga Pasal 18 UU No 1 Tahun 1974. Ia menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri serta pentingnya kesetaraan dalam pernikahan.

Pemateri ketiga, Harapan Simamora, menutup sesi sosialisasi dengan menjelaskan Pasal 19 hingga Pasal 21 yang mengatur tentang penyelesaian masalah dalam rumah tangga, termasuk prosedur perceraian. Harapan menekankan bahwa pernikahan dini sering kali berisiko pada munculnya masalah-masalah rumah tangga yang sulit diatasi akibat kurangnya kesiapan.

Para siswa SMA N 1 Sei Suka tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan terkait usia ideal pernikahan, dampak psikologis pernikahan dini, serta cara mencegah pernikahan di usia muda di lingkungan mereka.

Melalui sosialisasi ini, Mahasiswa KKN 60 UINSU berharap para siswa SMA lebih memahami pentingnya kesiapan fisik, mental, dan hukum sebelum memutuskan untuk menikah. Kegiatan ini pun ditutup dengan pesan moral agar para siswa dapat membagikan informasi yang mereka dapatkan kepada keluarga dan teman-teman di lingkungan mereka, demi mencegah pernikahan dini dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline