Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Pengembangan Produk UMKM Maju Mapan dengan Strategi Modernisasi di Era Teknologi 5.0

Diperbarui: 7 Februari 2023   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mahasiswa KKN-T Kelompok 55 Universitas PGRI Madiun berupaya melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk pelaku UMKM dalam pengembangan packaging atau kemasan dan pengajuan izin usaha P-IRT. Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan pada hari Jum'at (03/02/2023) tepatnya disalah satu rumah pelaku UMKM "Keripik Tempe dan Rempeyek" Ibu Hani. Sosialisasi diikuti oleh Dosen pemateri, Dosen pendamping lapangan (DPL) dan para pelaku UMKM Desa Kenongorejo. Dilihat dari potensi wilayah Desa Kenongorejo ada pada sektor Ekonomi Kreatif (UMKM). Dalam prakteknya, pelaku UMKM Desa Kenongorejo masih membutuhkan pemahaman dalam pengembangan packaging atau kemasan, salah satunya untuk aspek branding usaha maupun produk. Oleh karena itu Mahasiswa KKN-T Kelompok 55, merancang Program Kerja Unggulan Sosialisasi Pengembangan Produk UMKM Maju Mapan dengan Strategi Modernisasi di Era Teknologi 5.0, yang dipaparkan langsung oleh Ibu Heidy Paramitha Devi, S.Pd.,M.Si. selaku Dosen pemateri.

Packaging atau kemasan produk menjadi hal yang penting diperhatikan disamping kualitas produk yang dijual. Di Indonesia sendiri isu kemasan produk masih menjadi tantangan bagi produk lokal utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab banyak produk UMKM lokal yang memiliki kualitas baik namun tidak memiliki kemasan produk yang menarik sehingga tidak dapat bersaing secara jangka panjang dipasaran. Hal ini berlaku juga pada produk pelaku UMKM di Desa Kenongorejo yang masih menggunakan kemasan tradisional dan kurang menarik, salah satunya adalah usaha "Keripik Tempe dan Rempeyek" Ibu Hani.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hingga pemahaman perihal pentingnya branding pada kemasan ataupun usaha, sehingga para pelaku UMKM Desa Kenongorejo dapat lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya, terutama dari segi kemasan. Kegiatan ini mendapatkan reaksi positif dari para pelaku UMKM yang turut hadir dan terlibat pada sosialisasi. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan memberikan banyak manfaat dan pengetahuan baru, terutama untuk para pelaku UMKM. Jadi lebih paham dan bisa berkreasi lebih lagi dalam mengembangkan kemasan supaya lebih bisa menarik konsumen.

Selain pendampingan dari segi pengembangan packaging atau kemasan, pendampingan lain yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-T Kelompok 55 yaitu pengajuan izin usaha P-IRT. Lalu sebenarnya apa itu PIRT? Bagaimana syarat dan proses pengajuannya? Mengutip dari media sosial instagram resmi @kemenkopukm, Selasa (07/02/2023), izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas. SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline