Lihat ke Halaman Asli

Pendampingan Bimbingan Konseling untuk Calon Pengantin (Catin) di Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun

Diperbarui: 19 Januari 2023   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Stunting merupakan suatu kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kurang gizi terutama pada periode 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), yaitu dari janin hingga anak berusia 2 tahun. Pasangan catin harus memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Oleh karena itu, menentukan jumlah anak, perencanaan kapan akan punya anak dan jarak kelahiranya adalah hak dan tanggung jawab dari setiap catin  (Calon Pengantin) atau pengantin baru. selain itu, setiap catin juga berhak dapat informasi tentang pelayanan kesehatan KB, dan pola asuh yang tepat untuk mencegah lahirnya anak stunting. Stunting merupakan isu nasional yang marak terjadi di berbagai negara, khusunya di Indonesia. faktor yang menjadi timbulnya stunting iadalah sosial ekonomi dan sosial kehidupan, sehingga edukasi pencegahan stunting dengan melibatkan beberapa pihak yaitu kader-kader desa dan mahasiswa KKN-T Bangga Kencana dari Universitas PGRI Madiun merupakan di nilai tepat dan mempermudah dalam menjalankan pemberantasan stunting.

Pendampingan calon pengantin dilakukan oleh Kelompok Poktan Bimbingan dan Konseling, pada senin 9/1/2023 (19.00 WIB) di dusun Gandul 2 Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Dari hasil data yang diperoleh terdapat 3 catin, salah satunya adalah Nevy. " saya menikah baru saja beberapa bulan, kendala yang saya alami suami bekerja jauh. sehingga komunikasi terdapat keterbatasan" kata Nevy saat di wawancarai. Nevy menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Kelompok Poktan Bimbingan dan Konseling, dan melakukan sharing sesion dan mediasi untuk memecahkan masalah yang dialami oleh catin dan pengantin baru. Dalam berkegiatan ini dari tim KKN-T UNIPMA didampingi oleh Kader TPK Desa Gandul guna meninjau langsung ke lapangan.

Pendampingan calon pengantin oleh Kelompok Poktan Bimbingan dan Konseling bertujuan  untuk mencegah terjadinya Stunting, karena di desa gandul khususnya di dusun Gandul 2 terdapat calon pengantin yang  masih muda dan kemungkinan para calon pengantin belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam berumah tangga. Sehingga perlu adanya pendampingan dan penyuluhan terhadap para muda-mudi calon pengantin tersebut. Sebelum memasuki jenjang pernikahan, yang harus dilakukan para calon pengantin adalah memperhatikan kesehatan jasmani dan rohani mereka terdahulu, serta  calon pengantin harus dalam kondisi ideal (tanpa tekanan). Sehingga di dalam proses pernikahan mereka sudah memiliki keadaan yang sehat, mampu dan memiliki kualitas baik diri pribadi dan berkehidupan mereka di dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

Di dalam pendampingan oleh Kelompok Poktan Bimbingan dan Konseling terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah tahap pertama, dapat dilakukan dengan regristrasi di Elsimil dan mengisi form skrining berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.  Tahap kedua, pemeriksaan kesehatan di puskesmas, meliputi tinggi, berat, Lila, Hb, dan kebiasaan merokok. Setelah itu, lanjut ke tahap ketiga yaitu petugas pendamping memastikan calon pengantin mengisi Elsimil dengan data sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan. Untuk tahap keempat yaitu pendaftaran nikah di KUA, di mana petugas meminta calon pengantin untuk melampirkan sertifikat atau kartu kewaspadaan Stunting yang dapat diunduh setelah calon pengantin mengisi kuesioner Elsimil. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline