Lihat ke Halaman Asli

KKN 352 UNS

Mahasiswa

Desa Triyagan Semakin Didepan! Kelompok 352 KKN UNS Adakan Sosialisasi Pemanfaatan Konten Sosial Media dan Pinjaman Online untuk Memajukan UMKM

Diperbarui: 20 Agustus 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pelaksanaan Sosialisasi bersama Karang Taruna dan Perangkat Desa Triyagan/dok. pri

Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Pada hari Selasa, 26 Juli 2024, Mahasiswa Kelompok KKN 352 UNS memberikan sosialisasi terkait pemanfaatan konten sosial media sebagai branding serta pinjaman online legal dan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan untuk menciptakan kesadaran terutama bagi para pemuda mengenai pinjaman online serta terkait pemanfaatan potensi branding dari sosial media melalui pembuatan konten yang sesuai. 

Sosialisasi mengenai bagaimana cara pemanfaatan sosial media untuk mengembangkan bisnis UMKM Desa Triyagan, dipaparkan oleh Vicky, sebagai salah satu anggota KKN 352 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa, penting sekali untuk menciptakan "ciri khas" dalam pembuatan konten. Selain itu penggunaan iklan untuk mempromosikan produk juga tak luput dalam sosialisasi ini. Dihadiri oleh para pemuda Desa Triyagan, dimaksudkan agar mereka lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan usaha mereka maupun membuat branding bagi diri mereka sendiri di sosial media. 

Selanjutnya, sosialisasi mengenai pinjaman online ilegal disampaikan oleh Annisa, salah salah satu anggota KKN 352 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Maraknya pinjaman online tanpa dibekali dengan kesadaran perbedaan legal dan ilegal, kerap kali memberikan dampak negatif yang berujung menjadi lingkaran setan. 

Pada UMKM sendiri, biaya usaha acap kali menjadi hambatan. Para peserta yang menghadiri sosialisasi ini mengungkapkan bahwa mereka memiliki budget yang minim sehingga tidak ada alokasi khusus untuk biaya periklanan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, KKN UNS 352 memberikan saran kepada pelaku UMKM agar tak hanya mengandalkan dana pribadi. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan pinjaman online yang diawasi oleh OJK atau dapat disebut pinjaman online legal.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para muda mudi Desa Triyagan bisa memajukan UMKM lewat pemanfaatan konten yang baik dan bisa lebih hati-hati kalau mau pinjam di pinjaman online ya di lembaga yang legal." Ujar Pak Pardiyanto selaku Kepala Desa Triyagan yang turut menghadiri sosialisasi ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline