Lihat ke Halaman Asli

Pembuatan Sertifikat Halal UMKM Telur Asin di Desa Dawuhan, Kecamatan Tenggarang Bondowoso oleh KKN UMD 2022

Diperbarui: 16 Agustus 2022   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Berkas dan Stempel kepada UMKM Telur Asin, Bapak Samsul Arifin (Dokpri)

Ketua BPIH MUI Jawa Timur, M. Fathorrozi mengatakan bahwa pada tahun 2024 seluruh produk harus bersertifikat halal. Sertifikat halal ini juga akan mempengaruhi pemasaran produk UMKM. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga memulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui adanya program sehati.

Oleh karena itu, kelompok KKN UNEJ 346 hadir sebagai fasilitator UMKM di Desa Dawuhan dengan membantu pembuatan sertifikat halal. UMKM telur asin dipilih kelompok KKN UNEJ 346 Dawuhan dalam pembuatan sertifikasi halal karena memiliki tingkat kerumitan yang rendah sehingga memudahkan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. 

"Sertifikasi halal dibagi menjadi dua, Self Declare dan Reguler. Untuk yang self declare ini sangat praktis dan tidak dipungut biaya yang hanya berlaku untuk UMKM dengan produk yang sederhana" jelas Bu Rosita, selaku Sekretaris LPH UIN KHAS Jember. "Jika adik-adik KKN ingin membantu UMKM di Dawuhan, saran saya membantu UMKM telur asin karena pengurusannya juga relatif singkat dan sesuai dengan waktu adik-adik di sini" lanjutnya.

Pertimbangan tersebut meyakinkan mahasiswa kelompok KKN UNEJ 346 untuk melakukan pembuatan sertifikat halal di UMKM telur asin. Selain itu, kelompok KKN UNEJ 346 juga memberikan penyuluhan mengenai tahapan yang harus dilakukan pada UMKM lainnya seperti kerupuk rambak yang memiliki tingkat produksi lebih rumit.  Sosialisasi mengenai sertifikasi halal untuk UMKM di Desa Dawuhan diharapkan agar pelaku usaha sadar pentingnya melakukan pembuatan sertifikasi halal untuk produk mereka (09/08/2022)

Sosialisasi Sertifikasi Halal kepada UMKM Kerupuk Rambak, Ibu Uswatun (Dokpri)

Dalam pembuatan sertifikasi halal, pelaku usaha UMKM wajib untuk menyiapkan NIB. Sehingga, Kelompok KKN UNEJ 346 juga berperan membantu pelaku usaha dalam proses pembuatan NIB yang berfungsi sebagai pengenal pelaku usaha.

Pembuatan sertifikasi halal UMKM telur asin termasuk dalam kategori self declare, tidak dipungut biaya. Hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku usaha sederhana. Peran mahasiswa KKN UNEJ 346 tidak hanya dalam proses pembuatan NIB maupun pendamping proses pembuatan sertifikasi halal namun juga berperan dalam branding produk dengan membantu pelaku usaha membuatkan logo, stempel dan kop surat UMKM (11/08/2022). 

Pengerjaan Sertifikasi Halal UMKM Telur Asin Pak Samsul Arifin (Dokpri)

Proses pembuatan sertifikasi halal yang didampingi kelompok KKN UNEJ 346 sudah masuk ke tahap pengumpulan berkas ke Ibu Rosita, Sekretaris LPH UIN KHAS Jember. "Kami sudah mengumpulkan berkas sertifikasi halal ke Bu Rosita untuk selanjutnya diproses, Ibu Rosita ini yang akan membantu kami dalam pengurusan sertifikasi halal ini serta kami juga telah membantu pembuatan NIB yang dibantu oleh teman kami, Firdaus" tutur Pradia, salah satu anggota kelompok KKN UNEJ 346. "Kami berharap dengan adanya sertifikasi halal ini, UMKM telur asin milik Pak Samsul dapat lebih berkembang nantinya" lanjut Dewy, anggota kelompok KKN UNEJ 346 (16/08/2022).

Sosialisasi pentingnya sertifikasi halal untuk produk harus terus digalakkan untuk menjamin dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Dengan memanfaatkan program dari Kementrian Agama RI yaitu SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) 2022, UMKM akan mendapatkan fasilitas sertifikasi halal yang berguna untuk menunjang usahanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline